Jumat, 29 Maret 2024

BPKH Perkirakan Biaya Haji Tahun Ini Naik Jadi Rp 44,3 Juta per Jemaah

Murianews
Rabu, 7 April 2021 11:02:57
Ilustrasi. Manasik haji. (Dok/MURIANEWS).
[caption id="attachment_168202" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi. Manasik haji di Kudus. (Dok/MURIANEWS.com).[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memperkirakan biaya haji tahun 2021 akan mengalami kenaikan sebesar Rp 9,1 juta. Dengan kenaikan tersebut, biaya yang harus dikeluarkan calon jemaah haji tahun 2021 menjadi Rp 44,3 juta. "Sekali lagi ini masih konfidensial, angkanya BPIH yang dihitung oleh Kemenag ada kenaikan. Pipih yang diajukan itu Rp 44 juta, sedangkan tahun 2020 kemarin besarannya Rp 35,2 juta. Jadi ada kenaikan Rp 9,1 juta," kata Anggito Abimanyu dalam rapat bersama Komisi VIII, Selasa (6/4/2021), seperti dilansir dari Detik.com. Baca: Meninggal Sebelum Sempat Naik Haji, 23 Calhaj di Sukoharjo Digantikan Ahli Waris Anggito mengatakan kenaikan Rp 9,1 juta itu merupakan biaya program kesehatan. Serta tambahan lain, yakni biaya katering makanan serta akomodasi. "Komponen dari Rp 9,1 juta itu paling banyak di program kesehatan, biaya prokes itu Rp 6,6 juta sendiri kemudian ada kurs Rp 1,4 juta kenaikan per orang kemudian biaya untuk hotel katering akomodasi itu ada kenaikan Rp 1 juta per orang jadi kami fokus di kurs dan biasa satuan," ujarnya. Anggito tidak bisa menjelaskan terkait program kesehatan tersebut karena bukan ranahnya. Namun, sebelumnya dia menyarankan agar biaya kesehatan disubsidi sebagian dari APBN. Baca: Dua Siswi Cantik di Kudus Raih Medali Emas Internasional dari Inovasi Game Edukasi Haji "Prokes bukan kompetensi kami, meskipun kami menyarankan agar prokes sebagian dibebankan pada jemaah dan sebagian dai APBN itu akan mengurangi nilai manfaat," tuturnya. Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi memberi izin umroh bagi jemaah yang sudah divaksinasi COVID-19. Pemerintah Arab Saudi pun memberikan tiga syarat bagi jemaah yang ingin melaksanakan umroh. Syarat tersebut adalah jemaah harus sudah mendapat vaksinasi dua kali dosis, kemudian bagi jemaah yang baru mendapat satu kali dosis vaksin setidaknya penyuntikan sudah dilakukan 14 hari sebelum melaksanakan umroh. Syarat yang ketiga adalah jemaah yang sudah sembuh dari virus COVID-19. Baca: Tiap Hari Keliling Jualan Buku Tuntunan Salat, Kakek 73 Tahun di Kudus Ini Ingin Segera Naik Haji Penjelasan BPKH: Rapat Digelar Tertutup Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Panja BPIH-Komisi VIII DPR hari ini Selasa Tanggal 6 April 2021, telah berlangsung dengan diskusi Masukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1442 H/2021 M. Pembahasan dilakukan menyangkut skenario pembiayaan yang diperlukan sesuai dengan penghitungan Proyeksi kuota. Sesuai dengan mekanisme rapat Panitia Kerja (Panja), pembahasan di DPR tersebut ditetapkan oleh Ketua Rapat sebagai rapat tertutup untuk publik. Bahkan paparan di halaman awal, BPKH telah menyampaikan disclaimer bahwa paparan tersebut bersifat internal untuk keperluan pembahasan Panja BPIH 2021. Panja Komisi VIII DPR juga menyampaikan bahwa mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1422H/2021M akan melakukan rapat bersama Panja BPIH Kementerian Agama dan Badan Pelaksana BPKH untuk membahas masukan-masukan yang disampaikan BPKH. Materi pembahasan masih bersifat exercise dan asumsi awal terhadap berbagai skenario perhajian 2021 dan implikasi keuangan yang mungkin terjadi. Mohon kiranya media dan masyarakat tidak menyebarluaskan pemberitaan yang terkait dengan materi RDP pada hari itu. Mengenai ketentuan dan prosedur RDP tersebut dapat dikonfirmasi dengan sekretariat Komisi VIII-DPR RI.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar