Jumat, 29 Maret 2024

Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Murianews
Selasa, 6 April 2021 12:13:32
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab tiba di MapoldaMetro Jaya, Sabtu (12/12/2020). (Antara)
[caption id="attachment_209263" align="alignleft" width="880"] Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab tiba di MapoldaMetro Jaya, Sabtu (12/12/2020). (Antara)[/caption] MURIANEWS, Jakarta - Sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Syihab atau Habib Rizieq terus berlanjut. Apalagi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Rizieq ditolak majelis hakil Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab tidak dapat diterima," kata hakim ketua Suparman Nyompa di PN Jaktim, di Jl. Dr Sumarno seperti dikutip Detik.com, Selasa (6/4/2021) Penolakan itu dilakukan lantaran majelis hakim berpendapat sidang sudah masuk materi pokok perkara. Majelis hakim juga menilai alasan keberatan atau nota eksepsi yang diuraikan terdakwa bukan materi keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat 2 dan Pasal 156 ayat 1 KUHAP. “Untuk mengetahui apakah terdakwa telah melakukan perbuatan ataupun tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan JPU maka harus memeriksa bukti-bukti di persidangan. Karena itu alasan keberatan yang dikemukakan terdakwa telah masuk tentang materi perkara," ujarnya. Majelis hakim juga menilai dakwaan JPU yang disusun juga telah sesuai dengan KUHAP. Atas dasar itu, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara tersebut. Jaksa meminta waktu kepada majelis hakim selama tujuh hari untuk memanggil saksi-saksi. Dalam sidang ini, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Tebet yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus corona (Covid-19). Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Atas perbuatannya, Rizieq didakwa dengan pasal berlapis. Berikut pasal yang menjerat Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan dan Tebet, sebagai berikut: 1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau; 2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau; 3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau; 4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan 5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar