Jumat, 29 Maret 2024

Emak Muda Asal Demak Tertangkap Edarkan Narkoba di Pati, Alasannya Disuruh Suami dan Bayar Utang

Cholis Anwar
Senin, 5 April 2021 11:40:20
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat saat menanyai MS yang terlibat kasus narkoba. (MURIANEWS/Cholis Anwar)
[caption id="attachment_210947" align="alignleft" width="880"] Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat saat menanyai MS yang terlibat kasus narkoba. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati - Seorang ibu rumah tangga berinisial MS (38) diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pati lantaran telah mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Jaken, Kabupaten Pati. MS sendiri adalah warga Desa Menur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, untuk mengedarkan narkoba jenis sabu itu, MS dibantu oleh IS yang merupakan keponakannya. Sementara MS sendiri mendapatkan sabu tersebut dari suaminya yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedung Pane Semarang. Selama berada dalam LP, pengendalian transaksi narkoba dilakukan melalui komunikasi HP. Sementara MS dan IS bertugas sebagai kurir untuk mengedarkan sabu. "Alasan MS mengedarkan narkoba itu karena disuruh suaminya. Kemudian karena untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga lantaran anaknya masih berusia tiga tahun," katanya saat konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (5/4/2021). Sementara MS saat ditanyai oleh wartawan mengaku belum ada satu tahun mengedarkan narkoba itu. Lokasi mengedarkannya pun hanya berada di wilayah Bumi Mina Tani. "Perintah dari suami untuk mengantar (narkoba) ke Pati. Karena disuruh suami untuk membayar utang," kata MS. Selama kurang dari satu tahun, MS bersama IS telah mengedarkan sebanyak lima kali. Untuk kali kelima, transaksi dilakukan di warung Desa Kemangi, Kecamatan Jaken, saat itu transaksinya sudah mulai diendus oleh petugas kepolisian. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 5,35 gram. MS pun diancam dengan pasal 144 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar