Kamis, 28 Maret 2024

Gondol Uang Setengah Miliar, Dukun Pengganda Uang Dibekuk Polisi Grobogan

Dani Agus
Selasa, 30 Maret 2021 16:28:37
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan menyampaikan keterangan terkait kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. (MURIANEWS/Dani Agus)
[caption id="attachment_210322" align="alignleft" width="880"] Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan menyampaikan keterangan terkait kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. (MURIANEWS/Dani Agus)[/caption] MURIANEWS, Grobogan - Aparat Polres Grobogan berhasil meringkus dua pelaku kejahatan dengan modus penggandaan uang. Kedua pelaku yang diamankan adalah Sudirman (49), warga Probolinggo, Jawa Timur dan Heri Setyo Haryono (43), warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kedua pelaku diamankan di tempat berbeda. Pelaku Sudirman diamankan di kampung halamannya di Probolinggo. Sedangkan pelaku Heri Setyo Haryono diamankan di wilayah Kabupaten Madiun. Penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan dengan dukungan dari polres setempat. “Korban dari pelaku penggandaan uang ini adalah seorang perempuan bernama Siti (42) yang merupakan warga Grobogan. Adapun besarnya kerugian korban sekitar Rp 555 juta,” kata Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, saat menggelar jumpa pers, Selasa (30/3/2021). Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, uang tunai sisa hasil penipuan sebesar Rp 60,5 juta. Kemudian, tiga kartu ATM berisi saldo Rp 15 juta, Rp 20 juta, dan Rp 7,6 juta, dan buku tabungan. Selanjutnya, ada tiga buah HP, satu jam tangan merek Alexandre Christie, dompet cincin zamrud yang dibeli dari hasil penipuan. Berikutnya, ada satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna putih dan satu unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam sebagai sarana penunjang. Kapolres menjelaskan, kasus penipuan dengan modus penggandaan uang itu dilaporkan korban pada 24 Maret 2021 lalu. Saat itu, korban melaporkan jika telah menyerahkan uang senilai Rp 555 juta pada pelaku untuk digandakan menjadi lebih banyak, tetapi ternyata tidak menjadi kenyataan. Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Sudirman yang menjadi otak pelaku di Probolinggo pada Minggu (28/3/2021) pagi. Kemudian pada siang harinya sekitar pukul 13.00 WIB, giliran pelaku Heri Setyo Haryono yang berhasil diamankan di Madiun. “Sebelumnya, pelaku ini pernah melakukan aksi kejahatan serupa di Kalimantan. Namun, hal ini masih kita dalami lagi. Atas perbuatannya ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan,” pungkasnya.   Reporter: Dani Agus Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar