Kamis, 28 Maret 2024

Wartawan Tempo Diduga Dianiaya saat Liputan, Begini Kronologinya

Murianews
Senin, 29 Maret 2021 06:52:28
[caption id="attachment_62451" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi. (MURIANEWS)[/caption] MURIANEWS, Surabaya - Praktik kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini jurnalis Majalah Tempo, Nurhadi dikabarkan dikeroyok oleh pelaku diduga oknum aparat. Peristiwa itu terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Saat itu Nurhadi tengah melaksanakan kerja-kerja jurnalistik berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menyeret nama mantan pejabat Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika menjelaskan, Nurhadi dianiaya saat meminta konfirmasi kepada Angin Prayitno Aji yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya," ujar Wahyu seperti dikutip Tempo.com, Minggu (28/3/2021). Ia mengatakan kejadian itu terjadi pada Sabtu malam. Meski Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Wahyu mengatakan pengawal Angin tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. "Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya," kata Wahyu. Wahyu mengutuk aksi kekerasan ini. Ia menyebut hal tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. "Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku," kata Wahyu. Wahyu juga menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Tempo.co

Baca Juga

Komentar