Jumat, 29 Maret 2024

Modus Baru, Maling Alfamart di Pati Ini Rela Gali Lubang untuk Gasak Sembako

Cholis Anwar
Sabtu, 27 Maret 2021 13:41:50
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka. (MURIANEWS/Cholis Anwar)
[caption id="attachment_209981" align="alignleft" width="880"] Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati - Komplotan pencuri yang menggasak sembako di Alfamart Desa Mangunrejo, Kecamatan Margorejo berhasil dibekuk petugas kepolisian. Dalam penangkapan ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-maing berinisial S, W, dan Y. Saat ini S dan W sudah mendekam di tahanan Polres Pati. Sementara untuk Y sendiri, dilakukan penahanan di Polres Kudus. Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang mengatakan, modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka adalah dengan menggangsir atau menggali tanah dari belakang Alfamart. Penggalian dilakukan menggunakan lingis dan beberapa peralatan gali lain. Agar tidak diketahui orang lain mereka melakukan penggalian pada saat malam hari hingga subuh. Apabila lubang sudah jadi, dua pelaku masuk ke dalam alfamart untuk mengambil rokok dan sembako. "Barang-barang hasil curian, dikeluarkan melalui lubang galian itu. Setelah dirasa cukup, mereka kemudian keluar," katanya, Sabtu (27/3/2021). Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, rupanya para pelaku melancarkan aksinya tidak hanya di Bumi Mina Tani. Melainkan berpindah pindah lokasi. Namun, hal itu dilakukan pada saat uang hasil curian sebelumnya sudah mulai habis. "Kalau hasil curian sudah habis, mereka mencuri lagi dengan modus yang sama dan lokasi yang berbeda. Itu sudah dilakuka sejak 2020 lalu," terangnya. Atas tindakan para tersangka itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 30 juta. Lantaran ada beberapa slop rokok dan sejumlah sembako yang sudah berhasil dijualnya. Sementara untuk sanksi pidana, tersnagka akan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar