Kamis, 28 Maret 2024

Jepara Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 5 April

Budi Santoso
Jumat, 26 Maret 2021 13:30:11
Salah seorang warga tengah menggantungkan bahan pangan di pojok centelan RW 1 Desa Rendeng, Kudus (MURIANEWS/Angara Jiwandhana)
[caption id="attachment_199566" align="alignleft" width="880"] Salah seorang warga tengah menggantungkan bahan pangan di pojok centelan RW 1 Desa Rendeng, Kudus (MURIANEWS/Angara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, di wilayah Kabupaten Jepara kembali diperpanjang hingga 5 April 2021. Hal itu diketahui setelah Pemkab Jepara mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Jepara, Nomor 443/1088 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro, pada 23 Maret 2021. Bupati Jepara Dian Kristiandi memastikan PPKM Berbasis Mikro yang berakhir 22 Maret 2021 diperpanjang lagi hingga 5 April 2021. Keputusan ini dilaksanakan sesuai dengan hasil evaluasi yang dilaksanakan pemerintah. PPKM dinilai memberi dampak positif di dalam upaya penanganan Covid-19 yang hingga kini masih belum berakhir. PPKM di Jepara sendiri terbukti memberi dampak baik dengan status Jepara yang saat ini berada di zona oranye. Selanjutnya dengan dilakukannya perpanjangan PPKM Mikro ini, pihaknya meminta agar peran pemerintah desa semakin diintensifkan dan dimaksimalkan. Para petinggi desa atau lurah diminta melaporkan pelaksanaan PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya secara berkala. Penerapan protokol kesehatan harus lebih dimasyarakantkan di wilayah masing-masing. “Selama pelaksanaan PPKM Mikro, pemerintah desa dan kelurahan kami minta untuk lebih mengintensifkan lagi disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan. Seperti, membagikan masker, dan menyosialisasikan penggunaan masker yang benar, serta mencuci tangan atau hand sanitizer,” ujar Dian Kristiandi, Jumat (26/3/2021). Sama dengan pemberlakukan PPKM Mikro sebelumnya, juga dilakukan pengaturan pemberlakukan pembatasan, seperti restoran, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, kegiatan fasilitas umum, hingga destinasi wisata. Untuk restoran, kegiatan makan dan minum di tempat dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang ada. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan modern dibatasi sampai jam 21.00 WIB, dengan tetap melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. Khusus untuk destinasi wisata dan sarana penunjang lainnya diberlakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas normal dan dibatasi jam layanannya hingga pukul 15.00 WIB. “Khusus untuk sektor esensial, seperti pelayanan kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, pelayanan dasar tetap dapat beroperasi seperti biasa. Namun tentu saja tetap dengan menerapkan protokol kesehatan,” tambah Dian Kristiandi. Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jepara, sampai Jumat (26/3/2021), di Jepara ada tambahan sebanyak 423 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang hingga saat ini tengah ditangani. Sedangkan secara komulatif, di Kabupaten Jepara sudah ada 6.785 kasus terkonfirmasi Covid-19. Dari angka tersebut sebanyak 5.936 orang dinyatakan sembuh, dan 426 orang meninggal dunia.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar