Jumat, 29 Maret 2024

Ratusan Keping Uang Kepeng Kuno Ditemukan di Desa Kaligarang Jepara

Budi Santoso
Kamis, 25 Maret 2021 15:00:15
Petugas menunjukkan uang kepeng temuan warga yang disimpan di Museum Kartini. (MURIANEWS/Budi Erje)
[caption id="attachment_209766" align="alignleft" width="880"] Petugas menunjukkan uang kepeng temuan warga yang disimpan di Museum Kartini. (MURIANEWS/Budi Erje)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Ratusan keping uang kepeng kuno ditemukan di Desa Kaligarang, Keling, Jepara.  Barang temuan tersebut saat ini berada di Museum Kartini Jepara, dan rencananya akan dibawa ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Klaten, untuk dicek apakah merupakan benda cagar budaya atau tidak. Kepala Bidang Kebudayaan di Disparbud Jepara, Ida Lestari menyatakan, ratusan keping uang kepeng kuna tersebut ditemukan oleh Muhamad Asri, warga Desa Kaligarang, Kecamatan Keling, Jepara. Ratusan keping uang kepeng kuno tersebut ditemukan berada di dalam guci yang terbuat dari tanah. Penemuannya berada di areal perkebunan Perhutani, saat yang bersangkutan tengah mencangkul lahan. “Uang kepeng kuno tersebut ditemukan saat penemunya sedang bekerja di lahan milik Perhutani. Katanya saat itu akan menanam sereh, dan saat mencangkul menemukan guci yang kemudian diketahui isinya ratusan keping uang kepeng kuno,” ujar Ida Lestari, Kamis (25/3/2021). Uang kepeng kuno yang ditemukan berbentuk kepingan bulat dengan lubang segi empat di tengahnya. Sederet huruf China dicetak timbul pada bidang bulat, melingkar di luar lubang segi empat. Untuk memastikan umur benda dan mengetahui apakah itu cagar budaya atau tidak, Disparbud Jepara perlu memastikan di BPCB Klaten. Hari Kamis (26/3/2021), beberapa benda temuan tersebut sudah dibawa ke BPCB Klaten. Ida menjelaskan, penemuan benda kuno yang diduga cagar budaya beberapa kali terjadi di wilayah Jepara. Pada Febuari lalu, penemuan benda yang diduga berserjarah juga ditemukan di Desa Dermolo, Kembang. Sebuah guci berisi uang kepeng dan peralatan ani-ani (pemotong padi), ditemukan di sebuah area pertanian. Namun oleh penemunya, terlanjur dijual ke kolektor dengan harga Rp 10 juta. ''Sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, sebenarnya ada ancaman hukuman jika sebuah penemuan cagar budaya tidak dilaporkan. Namun dalam berbagai kasus, kami belum sempat bisa memastikan  apakah temuan itu merupakan benda cagar budaya,” tambah Ida Lestari.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar