Jumat, 29 Maret 2024

14 Ton Barang Sitaan Senilai Rp 8,5 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Kudus, Mulai Rokok Ilegal Hingga Cukai Palsu

Anggara Jiwandhana
Kamis, 25 Maret 2021 14:49:43
Pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Kudus, Kamis (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_209763" align="alignleft" width="880"] Pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Kudus, Kamis (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus memusnahkan 14 ton barang sitaan di halaman kantor Bea Cukai Kudus, Kamis (25/3/2021) siang. Termasuk di dalamnya adalah sebanyak  8,3 juta batang rokok ilegal. Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, selain rokok, turut dimusnahkan 32 buah alat pemanas, serta pita cukai palsu sebanyak 6.800 keping. Sementara untuk rincian rokoknya sendiri, adalah 8.339.381 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 29.472 sigaret kretek tangan (SKT). “Ini merupakan penindakan dari bulan periode Juni sampai November tahun 2020 kemarin,” katanya. Nilai barang yang dimusnahkan sendiri, kata dia, adalah sebesar Rp 8.519.431.020. Sementara untuk kerugian negara yang berhasil diselamatkan yakni bernilai sebesar Rp 4.721.100.908. “Yang dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok yang seharusnya dibayarkan,” ujarnya. Gatot menambahkan, pemusnahan barang sitaan tersebut juga dilakukan di TPA Sukoharjo Pati. Untuk jenis rokok yang dimusnahkan kebanyakan  merupakan rokok tanpa pita cukai siap edar. Selain itu, ada juga rokok yang telah dilekati dengan pita cukai palsu. “Jelas ini melanggar ketentuan perundang-undangan yakni pasal  54 dan 55 UU Nomor 39 tentang Cukai,” terangnya. Sedang terkait lokasi mana yang kerap dilakukan penindakan, Gatot menjelaskan jika Kabupaten Jepara menjadi lokasi yang paling sering dijumpai pembuat rokok ilegal. Yakni di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan. “Namun kini mulai menyebar hingga kami terus meningkatkan fungsi pengawasan dan penindakan yang ada,” lanjutnya. Sampai saat ini sendiri, pihak Bea Cukai Kudus masih mengawasi setidaknya 96 pabrik rokok yang aktif dan legal. Jumlah tersebut menurun drastis dari data tahun 2006 yang jumlahnya mencapai 2.000 pabrik. Bea Cukai sendiri, turut bersinergi dalam pembuatan KIHT di Kabupaten Kudus. Dengan harapan bisa menekan angka produsen rokok ilegal. Untuk kemudian bisa meningkatkan penerimaan pajak dari cukai guna pengembangan KIHT tersebut. “Kami terus melakukan pengawasan terkait hal ini,” tandasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar