Jumat, 29 Maret 2024

Bawaslu Jepara Buka Layanan Klinik Hukum Pemilu

Budi Santoso
Selasa, 23 Maret 2021 19:03:23
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara meresmikan layanan Klinik Hukum Pemilu. (MURIANEWS/Budi Erje)
[caption id="attachment_209591" align="alignleft" width="880"] Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara meresmikan layanan Klinik Hukum Pemilu. (MURIANEWS/Budi Erje)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara membuka layanan Klinik Hukum Pemilu. Layanan ini ditempatkan  di ruang media Center Bawaslu Jepara. Klinik Hukum Pemilu ini dibuka Bawaslu Jepara, sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan bawaslu Nomor 3 Tahun 2020, terkait tugas dan fungsi divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu. Salah satu tugas dari divisi ini adalah melakukan sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang hukum pemilu. Peresmian layanan Klinik Hukum Pemilu dilaksanakan oleh Bawasalu, secara daring. Komisioner Bawaslu Jepara, Divisi Hukum, Humas, Datin, Arifin menyatakan, selain sebagai sosialisasi produk hukum, peluncuran Klinik Hukum Pemilu ini juga sebagai perwujudan peningkatan hubungan Bawaslu Jepara dengan masyarakat. Karena dalam Klinik Hukum Pemilu, Bawaslu menampung pertanyaan-pertanyaan hukum seputar kepemiluan dari masyarakat, dan menjawabnya. “Kegiatan ini kami luncurkan sebagai perwujudan tugas Bawaslu dalam menjalin hubungan dengan masrayakat. Masyarakat bisa bertanya melalui sosmed atau datang langsung ke kantor Bawaslu Jepara. Kami akan jawab pertanyaan itu, apabila kami belum bisa menjawab akan dibantu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, apabila belum bisa lagi akan kami sampaikan ke Bawaslu RI,” kata Arifin, Selasa (23/3/2021). Ditambahkannya, seringkali saat Pemilu, masyarakat hanya terfokus pada tahapan saja. Sehingga Bawaslu, dalam hal ini hanya sering menjawab permasalahan permasalahan terkait dengan proses tahapan saat itu. Padahal di luar tahapan ada banyak isu dan hukum yang perlu diketahui oleh masyarakat. Dengan adanya Klinik Hukum Pemilu ini, Bawaslu bisa menjawab pertanyaan pertanyaan yang tidak sempat dibahas pada proses tahapan pemilu. Sementara itu, Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, menyampaikan, besar kemungkinan Pemilu dan Pilkada diadakan serentak pada 2024. Untuk itu Bawaslu harus memaksimalkan waktu ini untuk sosialisasi produk produk hukum pemilu. Klinik Hukum Pemilu ini adalah salah satu trobosan Bawaslu di tahun 2021 ini. Pada saat tidak ada tahapan Pemilu atau Pilkada seperti saat ini, Bawaslu harus tetap melaksanakan fungsi pendidikan politiknya. Saat ini Bawaslu Jepara banyak membuat sosialisasi secara daring, karena memang anggaran Bawaslu ada penurunan akibat pandemi. Selain meluncurkan Klinik Hukum Pemilu, Bawaslu juga merencanakan pembuatan konten terkait penyelesaian sengketa. Di dalamnya nanti akan ditunjukkan simulasi sidang sengketa serta isu isu yang sering menjadi sengketa saat pemilu. “Kami juga akan meluncurkan konten terkait penyelesaian sengketa pemilu, mengingat salah satu tugas Bawaslu adalah memfasilitasi penyelesaian sengketa pemilu maka kami coba memberikan sosialisasi tentang hal itu. Peluncuran ini tidak lain adalah sebagai usaha peningkatan kinerja Humas di Bawaslu Jepara,” kata Sujiantoko   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar