Jumat, 29 Maret 2024

Gunakan Teknologi Pemindai Otomatis, Ini Pelanggaran yang Diincar E-Tilang di Jepara

Budi Santoso
Selasa, 23 Maret 2021 16:51:07
Ilustrasi Polisi melakukan tilang manual (MuriaNewsCom)
[caption id="attachment_111184" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi. Polisi melakukan razia kendaraan. (MuriaNewsCom)[/caption] MURIANEWS, Jepara – Polres Jepara me-launching penerapan E-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Selasa (23/3/2021). Dengan launching ini, penerapan E-Tilang juga mulai berlaku di wilayah Jepara, untuk semua pengendara lalu-lintas. Kasatlantas Polres Jepara AKP Doddy Triantoro menyatakan, dengan diterapkannya program ini, maka seluruh masyarakat pengguna jalan raya diminta untuk memahami dan mematuhi aturan lalu lintas. Apalagi, dalam penerapan E-Tilang ini, pihaknya akan menggunakan kamera yang memiliki tehnologi pengindentifikasi pelanggaran secara otomatis. Baca: Duh, 2.339 Hektare Laut Balong Bakal Dikeruk untuk Pembuatan Tanggul Laut Tol Semarang-Demak “Mulai hari ini sistem E-Tilang sudah diterapkan, termasuk di Jepara. Kami sudah siapkan semua prasarananya, termasuk sistem dan petugas yang akan menanganinya. Semua pelanggaran yang tertangkap kamera akan secara otomatis melahirkan tilang bagi pelanggarnya,” ujar AKP Doddy Triantoro, Selasa (23/3/2021). Ia menjelaskan, pelanggaran-pelanggaran yang akan terdeteksi pelanggaran marka jalan, batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut/muatan, menerobos lampu lalu lintas dan tidak mengenakan helm. Tak hanya itu, kamera pengintai ini juga akan mendeteksi pelanggaran penggunaan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat mengendara, dan pajak kendaraan yang kadaluwarsa. “Pelanggaran yang tertangkap kamera selanjutnya akan dikelola data inputnya oleh petugas. Mereka yang melakukan pelanggaran akan diinput datanya, untuk kemudian disampaikan kepada masing-masing pelanggar,” ungkapnya. Pemberitahuan adanya pelanggaran akan dikirim melalui surat ke alamat pelanggar sesuai dengan STNK. Selanjutnya pelanggar bisa melakukan pembayaran denda melalui bank BRI atau Bank Mandiri. Baca: Pemerhati Lingkungan: Pengerukan Pasir Laut di Jepara Akan Rusak Ekosistem Jika pelanggar tidak segera melakukan kewajibannya membayar denda yang sudah ditetapkan, maka konsekuensinya akan dihadapi pada saat melakukan pengurusan STNK ataupun BPKB. Jika masih ada tanggungan denda atau sanksi, maka pengurusan STNK atau BPKB tidak akan bisa dilayani. Mekanisme ini akan berlaku sama se-Indonesia. “Jadi seperti itu mekanismenya. Bisa saja kendaraannya sudah dijual dan belum balik nama, jadi surat tagihan dendanya pasti gak dibayarkan. Nah, nanti saat perpanjangan STNK denda itu harus dibayar. Kalau tidak ya tidak akan bisa diproses,” tambah AKP Doddy Triantoro. Sementara itu, untuk penempatan kamera pengawas di wilayah Jepara baru dipasang di empat titik. Di antaranya adalah di Perempatan Rahayu di Jalan Pemuda, Pertigaan BRI Jepara (Ujung Jalan Pemuda), Perempatan Tugu Kartini, dan Pos Lantas SCJ Jepara. Dalam waktu dekat, pihaknya berjanji akan segera menambah beberapa kamera di lokasi-lokasi yang dinilai rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar