Jumat, 29 Maret 2024

Kena Tilang Elektronik E-TLE di Kudus Diberi Waktu 14 Hari, Telat STNK Bisa Diblokir

Yuda Auliya Rahman
Selasa, 23 Maret 2021 14:58:05
Polisi memantau lalu lintas melalui kamera CCTV di Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_209538" align="alignleft" width="880"] Polisi memantau lalu lintas melalui kamera CCTV di Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Penerapan sistem tilang elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement) di Kudus mulai diberlakukan Selasa (23/3/2021) hari ini. Masyarakat yang tertangkap kamera dan kedapatan melanggar lalu lintas diberi waktu 14 hari untuk melakukan konfirmasi, ke ruang pelayanan E-TLE di Polsek Kota, Kudus. Bagi mereka yang telat konfirmasi, surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) akan diblokir. Sebab, dalam proses tilang elektronik akan terintregasi dengan identitas pemilik kendaraan. Kasatlantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandhega menjelaskan, terdapat sejumlah kamera yang terpasang di beberapa titik dan action camera yang terpasang pada helm patroli. Yang nantinya akan merekam masyarakat yang melanggar lalu lintas. "Ada lima kamera yang terpasang di traffic light dan lima action camera yang ada pada helm patroli. Mobil patroli juga terpasang dashcam yang juga bisa digunakan untuk merekam pelanggaran lalu lintas," katanya, Selasa (23/3/2021). Lima titik kamera CCTV telah dipasang di traffic light yang ada di Kudus. Yakni, traffic light Bejagan Kudus, traffic light Penthol Kudus, traffic light Barongan Kudus, traffic light Simpang Tujuh Kudus dan traffic light DPRD Kudus. Setelah pelanggar terekam kamera, lanjut dia,  petugas melakukan pendataan dan membuat surat konfirmasi yang dilampiri dengan foto lengkap saat pelanggar terekam melakukan pelanggaran. Kemudian surat konfirmasi tersebut akan dikirimkan melalui kantor POS ke alamat pemilik kendaraan yang sudah tertera dalam daftar registrasi kendaraan. "Setelah pelanggar menerima surat harus melakukan konfirmasi ke ruang pelayanan E-LTE di Polsek Kota dan akan kami berikan surat tilang. Maksimal melakukan konfirmasi 14 hari, ketika tidak melakukan konfirmasi akan kami blokir," jelasnya. Baca: Hari Ini Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Kudus, Lima Kamera Terpasang  Dan untuk pembayaran denda tilang, bisa dilakukan melalui Briva, kantor POS, ataupun mengikuti persidangan di pengadilan. Sementara, menurutnya jika pelanggar bukan pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan sebenarnya bisa melakukan konfirmasi dan akan tetap mengetahui siapa yang ketika itu menggunakan kendaraanya. "Kami kirimkan surat itu lengkap beserta foto, jadi misal dibawa orang lain atau sudah dijual ke orang lain bisa tahu. Jika itu terjadi akan ada form yang harus diisi pemilik kendaraan dan kami kirimkan ulang surat kepada pelaanggar," pungkasnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar