Jumat, 29 Maret 2024

Alamak! Kakek 60 Tahun di Solo Ditangkap Polisi saat Pesta Miras, 1,5 Liter Botol Ciu Diamankan

Murianews
Senin, 22 Maret 2021 16:26:26
Polisi memeriksa lima orang pemabuk di Mapolsek Laweyan pada Minggu (22/3/2021) malam. (Solopos.com/Polsek Laweyan)
[caption id="attachment_209481" align="alignleft" width="880"] Polisi memeriksa lima orang pemabuk di Mapolsek Laweyan pada Minggu (22/3/2021) malam. (Solopos.com/Polsek Laweyan)[/caption] MURIANEWS, Solo — Seorang kakek berusia 60 tahun bernama Suyadi ditangkap polisi bersama empat pemuda masing-masing bernama Septian Adi, (24), Hasan Rasta, (22), Hasan Badrudin, (21), dan Hari Prihanto, (23), Minggu (21/3/2021) dini hari. Kelimanya ditangkap saat pesta minuman keras (miras) berjenis ciu di perkampungan wilayah Sondakan, Laweyan, Solo. “Ada empat pemuda yang kami tangkap, satu orang sudah berusia tua. Mereka telah kami bawa ke Mapolsek Laweyan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Laweyan, AKP Bobby Rachman seperti dikutip Solopos.com, Senin (22/3/2021) Kapolsek Laweyanmenjelaskan, awal mula penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pesta miras di kawasan Sondakan. Laporan tersebut dilakukan karena warga terganggu dengan aktivitas tersebut. Saat petugas melakukan pengecekan ke lapangan, kelimanya tertangkap basah sedang menenggak minuman keras jenis ciu. Karena temuan tersebut kelimanya akhirnya dibawa ke Mapolsek Laweyan untuk diperiksa. ”Dari lokasi kejadian kami menyita satu botol ciu berukuran 1,5 liter. Saat ini semua masih dilakukan pemeriksaan,” tambahnya. Sebelumnya, Polsek Laweyan menyita sebanyak 117 botol minuman keras berbagai jenis disita dari salah satu kamar indekos wilayah Tunggulsari, Laweyan, Solo. Ia menegaskan jajaran Polsek Laweyan akan terus memberantas peredaran miras untuk mewujudkan Kota Solo yang aman, nyaman, damai, dan bebas penyakit masyarakat.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar