Jumat, 29 Maret 2024

Tanah Kas Desa Kena Tol Solo-Yogya, Pemdes Mendak Klaten Langsung Usulkan Pembebasan ke Gubernur

Murianews
Kamis, 18 Maret 2021 16:37:35
Kades Mendak, Kecamatan Delanggu, Agung Hartana. (Solopos-Ponco Suseno)
[caption id="attachment_209216" align="alignleft" width="880"] Kades Mendak, Kecamatan Delanggu, Agung Hartana. (Solopos-Ponco Suseno)[/caption] MURIANEWS, Klaten - Pemerintah Desa (Pemdes) Mendak, Kecamatan Delanggu, Klaten, bergerak cepat untuk mengusulkan persetujuan pembebasan tanah kas desa ke Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Usulan tersebut dilakukan setelah Pemdes Mendak mengetahui tanah kas desa terdampak proyek jalan Tol Solo-Yogya. Dengan pengusulan tersebut, Pemdes Mendak menjadi pemdes pertama yang mengusulkan persetujuan pembebasan tanah kas desa akibat terdampak proyek Tol Solo-Yogya. Begitu mengetahui tanah kas desa di Mendak terdampak jalan tol Solo-Yogya, pemdes setempat langsung gerak cepat (gercep) menggelar musyawarah desa (musdes). Dikutip dari Solopos.com, salah satu kecamatan di Klaten yang terdampak jalan tol Solo-Yogya, yakni Kecamatan Delanggu. Di Klaten, luas lahan terdampak jalan tol Solo-Yogya berkisar 4.071 bidang atau 3.728.114 meter persegi. Luas tanah tersebut tersebar di 50 desa di 11 kecamatan. Selain Kecamatan Delanggu, terdapat pula Polanharjo, Ceper, Karanganom, Ngawen, Karangnongko, Klaten Utara, Kebonarum, Jogonalan, Manisrenggo, dan Prambanan. Baca: Jadi Miliader Baru, Buruh Garmen di Klaten Terima Ganti Rugi Tol Solo-Yogya Sebesar Rp 2,5 Miliar Kepala Kantor Pertanahan Klaten sekaligus Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo-Yogya di Klaten, Agung Taufik Hidayat, mengatakan Pemdes Mendak merupakan pemdes kali pertama yang sudah mengusulkan persetujuan pembebasan lahan ke Gubernur Jateng. Di waktu sebelumnya, Pemdes Mendak sudah sukses menggelar musyawarah desa (musdes). "Ini desa pertama yang mengusulkan ke gubernur. Makanya, banyak desa lain yang datang ke sini untuk mengetahui mekanisme pembebasan tanah kas desa itu ," katanya saat ditemui Solopos.com, di Desa Mendak, Kecamatan Delanggu, Kamis (18/3/2021). Sebagai informasi, mekanisme musdes pelepasan tanah kas desa dimulai dari pembentukan panitia, penetapan pelepasan tanah kas desa, dan penentuan lahan pengganti tanah kas desa. Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Mendak, Kecamatan Delanggu, Agung Hartana, mengatakan musdes pelepasan tanah kas desa berlangsung hingga lebih dari 10 kali. Di setiap tahapan musdes, pemdes melibatkan berbagai elemen di desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). "Kami sangat sibuk membahas musdes itu, Januari 2021-Februari 2021. Di sini semua kompak untuk membicarakan tanah kas desa itu. Itu yang bikin kami cepat merampungkan musdes," katanya. Agung Hartana mengatakan di Mendak terdapat 24 bidang tanah yang terdampak jalan tol Solo-Yogya. Jumlah itu terdiri dari 19 bidang milik warga dan lima bidang tanah kas desa. "Banyak dari perwakilan desa yang lain tanya ke kami bagaimana caranya agar musdes pelepasan tanah kas desa bisa cepat selesai. Mungkin, 15 kades ada yang tanya ke saya. Jawaban saya, ya harus kompak itu. Lima bidang tanah kas desa yang terdampak jalan tol Solo-Yogya setara 5.900 meter persegi," katanya. Pelaksana Tugas (PLt) Camat Delanggu, Jaka Suparja, mengatakan di wilayahnya terdapat dua desa terdampak jalan tol Solo-Yogya. Selain Desa Mendak, terdapat juga Desa Sidomulyo. "Semua desa sudah menggelar musdes karena jalan tanah kas desa di Mendak dan Sidomulyo. Musdes di Mendak sudah rampung. Berkas saat ini sudah di bupati dan diteruskan ke gubernur. Memang, di Mendak ini yang tercepat. Di Mendak ini, juga sudah disurvei tim dari kabupaten. Saya lihat, kunci dari percepatan musdes di Mendak adalah kades, para perangkat desa (perdes), BPD, dan masyarakat kompak dan guyub. Ini menjadi desa percontohan melaksanakan musdes paling cepat," katanya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar