Jumat, 29 Maret 2024

Pembangunan Dua Rumah Ibadah di Kudus Bermasalah, FKUB Dorong Payung Hukum Dipertegas

Anggara Jiwandhana
Kamis, 18 Maret 2021 16:24:06
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kudus Muhammad Ikhsan. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_209212" align="alignleft" width="880"] Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kudus Muhammad Ikhsan. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Pembangunan dua rumah ibadah di Kabupaten Kudus hingga kini masih menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat sekitarnya. Mulai dari desain bangunan hingga persetujuan bersama terkait pembangunan tersebut. Dua rumah ibadah itu sendiri adalah pembangunan masjid di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, dan masjid di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo. Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kudus Muhammad Ikhsan menuturkan, dalam pembangunan rumah ibadah, harus ada standar operasional prosedur (SOP) terkait pembangunan rumah ibadah. “Inilah yang kita dorong untuk segera dipertegas dan diperjelas. Entah itu dijadikan peraturan bupati atau produk dengan payung hukum lainnya. Agar jelas aturannya ketika suatu wilayah akan berdiri rumah ibadah,” katanya usai beraudiensi dengan Plt Bupati Kudus HM Hartopo di Pendapa Kabupaten, Kamis (18/3/2021). Dalam SOP tersebut, lanjut Ikhsan, ada tiga hal yang harus diatur dengan jelas. Yakni persyaratan substantif, persyaratan administratif, dan persyaratan teknis. Atau sesuai pasal 13 ayat 1 dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. “Namun yang terpenting adalah izin ataupun hasil dari musyawarah desa. Jika memang sudah ada musyawarah desa dan mengizinkan, maka kami kira tidak bermasalah,” ujarnya. Namun memang, dalam dua kasus masjid tersebut, Ikhsan mengatakan jika keduanya belum memiliki izin dari musyawarah desa. Untuk pembangunan masjid di Desa Mijen, adalah karena pembangunannya berada di daerah aliran sungai. Sehigga warga takut pembangunan menyebabkan banjir. Sementara untuk di Desa Jepang, adalah karena belum mendapat persetujuan warga. “Yang di Jepang mungkin karena kurang komunikasi dengan warga setempat, jadi ada sedikit kesalahan komunikasi,” kata dia. Atas dua perkara inilah pihaknya akan berupaya untuk mempertegas SOP pembangunan rumah ibadah dan menyosialisasikannya ke masyarakat di Kabupaten Kudus. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kudus Harso Widodo mengatakan, permasalahan tersebut pun kini‎ masih dalam kajian FKUB Kudus. Namun, pihaknya berharap Kementerian Agama Kudus juga ikut sejalan memberikan rekomendasi. “Kemenag yang merupakan lembaga selinier bisa proaktif dalam kebijakan FKUB untuk tetap menjaga kerukunan umat beragama,” ujar dia. Walau demikian, pihaknya berharap agar kejadian ini jadi pembelajaran bersama dan tentunya tidak mengurangi nilai-nilai toleransi beragama yang ada di Kudus.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar