Jumat, 29 Maret 2024

Dilaporkan Pengusaha Solo Atas Dugaan Penipuan, Bos Sinarmas Gandeng Hotman Paris

Murianews
Rabu, 17 Maret 2021 15:35:42
Hotman Paris (detikcom)
[caption id="attachment_209101" align="alignleft" width="880"] Hotman Paris (detikcom)[/caption] MURIANEWS, Solo - Andri Cahyadi, (45), seorang pengusaha asal Tipes, Serengan, Solo, melaporkan dua bos PT Sinarmas ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen. Dua bos yang dilaporkan tersebut adalah Komisaris PT Sinarmas, Indra Wijaya dan Dirut PT Sinarmas Securitas, Kokarjadi Chandra. Hal itu sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) bernomor STTL/94/III/2021/Bareskrim, yang terbit pada Rabu, 10 Maret 2021 Dalam menjalani kasus tersebut, bos PT Sinarmas tersebut diketahui menggandeng pengacara kondang Hotman Paris. Meski begitu, Andri Cahyadi mengaku tak gentar dan belum terfikirkan untuk menggandeng pengacara. "Saya akan berjuang sendiri, untuk sementara saya tidak akan pakai kuasa hukum saya akan berjuang sendiri tentunya dengan perlindungan dari Tuhan," katanya seperti dikutip detik.com, Rabu (17/3/2021). Andri juga mengatakan hari ini dia dijadwalkan menghadap ke Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. "Jadwalnya hari ini saya dimintai keterangan sebagai pelapor, tapi saya masih menunggu dari Bareskrim untuk selanjutnya ke Jakarta," tuturnya. Sebelumnya, Andri memang melaporkan kedua bos PT Sinarmas tersebut ke Bareskrim. Pelaporan tersebut berawal saat 2015 lalu, perusahaannya PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) yang bergerak di bidang tambang khususnya perdagangan batu bara serta pembangunan tenaga listrik dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap bekerja sama dengan PT Sinarmas dalam memenuhi kebutuhan batu bara bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN). "Supaya fair, dalam kerjasma tersebut Sinarmas meminta untuk menaruh direksinya di situ. Mulainya di situ dan saya sebagai Komisaris Utamanya (Komut). Dan untuk Dirutnya adalah Benny Wirawansyah yang ditunjuk oleh PT Sinarmas. Saat itu saham saya mencapai 53%," ucapnya. Namun, setelah kerja sama terjalin dan berjalan satu tahun perusahaannya tidak mendapatkan keuntungan. "Sebagai Komut saya bisanya kan hanya mengingatkan saja, kenapa tidak ada keuntungan. Tapi saat itu saya pikir mungkin kerja sama baru," ujarnya. Namun, dalam tiga tahun perjalanan bisnis, Andry menemukan berbagai kejanggalan. PT EEI yang ia pimpin justru dibebani utang mencapai Rp 4 triliun dan ia tidak memperoleh profit dari bisnis itu. Akhirnya, ia memutuskan tidak menandatangani laporan keuangan pada 2018 dan meminta audit total. “Pada Desember 2020 lalu, saya diberitahu pihak Sinarmas bahwa saham yang saya miliki hanya sembilan persen. Setelah saya cek ternyata memang saham saya tinggal sembilan persen. Sebagai Komisaris Utama saya tidak pernah menjual saham dan menandatangani utang. Sehingga berkas barang bukti saya serahkan ke Bareskrim sejak delapan bulan lalu,” papar dia. Ia menduga ada kesepakatan jahat oleh kedua terlapor termasuk dengan penempatan Direktur Utama PT. EEI. Penempatan itu dianggap memudahkan proses peminjaman uang. Ia berharap melalui pelaporan itu, pihak kepolisian dapat menindak tegas tindakan-tindakan yang merugikan pemegang saham maupun merugikan negara. Sementara itu, Hotman Paris yang ditunjuk sebagai pengacara membantah tuduhan tersebut. Ia pun bersikukuh kliennya tidak melakukan apa yang dituduhkan pelapor. "Saya pengacara Hotman Paris, pengacara dari Bapak Indra Widjaya, pemilik Sinarmas dengan ini memberikan bantahan dan hak jawab atas tuduhan yang beredar di medsos di mana orang yang bernama Andri Cahyadi mengaku membuat laporan polisi dengan tuduhan seolah Indra Widjaya melakukan tindak pidana penggelapan, pemalsuan, penipuan dan TPPU dengan dalih perusahaan Andri Cahyadi mengaku kenapa saham dia semula 53 persen tahun 2015 berkurang menjadi 9 persen di PT Eksploitasi Energi Indonesia," kata Hotman Paris dalam video yang diunggah di Instagram. Hotman Paris kemudian membantah tuduhan itu. Dia menegaskan kliennya tidak berkaitan dengan tuduhan tersebut. "Jawaban dan hak jawab adalah, satu Indra Widjaya tidak ada kaitan apa pun atas berkurangnya saham tersebut. Dua, fakta hukum sebenarnya perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan ke perusahaan asing untuk menjamin pelunasan utang dengan cara memberikan agunan crossing saham," kata Hotman. Hotman menilai karena perusahaan Andri Cahyadi tidak membayar agunan ke perusahaan asing itu, sehingga saham milik Andri Cahyadi dialihkan kepemilikannya. "Karena utang tidak dilunasi maka perusahaan asing tersebut mengeksekusi agunan saham tersebut dengan mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain akibatnya tentu saham dari perusahaan Andri Cahyadi berkurang karena sudah dipakai oleh kreditur untuk melunasi utang," katanya. Hotman Paris menjelaskan bahwa Sinarmas bukan menjadi kreditur. Hotman juga menyoroti Andri Wijaya yang baru melapor ke polisi pada 2021, sebab dia menilai Andri Cahyadi telah mengetahui sahamnya berkurang sejak menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2018. "Dan krediturnya itu bukan Indra Widjaya juga bukan Bank Sinarmas, sedangkan PT Sinarmas Securitas hanya sebagai arrengers bukan kreditur, anehnya lagi dalam beberapa RUPS dari PT Eksploitasi Energi Indonesia ternyata Andri Cahyadi hadir dalam RUPS yaitu di antara RUPS tanggal 11 Juli 2018, di mana dalam RUPS tersebut saham dari Andri Cahyadi sudah berkurang banyak, saham dari perusahaan Andri Cahyadi telah berkurang banyak di PT Eksploitasi Energi Indonesia pada RUPS tahun 2018, dia tahu itu," tuturnya. "Kenapa baru tahun 2012 dia mengajukan laporan polisi, sedangkan di RUPS tahun 2018 dia hadir ke RUPS dia tahu saham dia berkurang dan tidak ada protes, tidak ada laporan polisi. Indra Widjaya akan menempuh jalur hukum untuk menjaga nama baiknya," sambungnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar