Jumat, 29 Maret 2024

Dua Warga Cluwak Pati Dibekuk Polisi Blora, Angkut Puluhan Kayu Gelondongan Tanpa Dokumen

Nathan
Rabu, 17 Maret 2021 12:11:33
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama menunjukkan kayu hasil ilegal loging yang berhasil diamankan. (MURIANEWS/Priyo)
[caption id="attachment_209067" align="alignleft" width="880"] Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama menunjukkan kayu hasil ilegal loging yang berhasil diamankan. (MURIANEWS/Priyo)[/caption] MURIANEWS, Blora – Dua pria warga Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, berinisial R (49) dan S (41) dibekuk Satreskrim Polres Blora. Mereka ditangkap lantaran mengangkut kayu sonokeling berbagai ukuran tanpa dilengkapi dokumen. Total ada 34 batang kayu yang diamankan. Puluhan kayu gelondongan itu diangkut menggunakan truk bernomor polisi K 1318 JD. Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan penangkapan berawal dari informasi warga bahwa ada truk yang memuat kayu yang tidak dilengkapi dokumen yang sah, pada Kamis (4/3/2021) malam di wilayah jalan Desa Bogem, Kecamatan Japah. Tim Buser Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya. "Di jalan Desa Bogem, mendapati ada truk dengan bak terbuka ditutup dengan terpal warna biru yang mencurigakan, kemudian petugas menghentikan truk tersebut dan melalukan pengecekan. Ternyata benar bahwa truk tersebut mengangkut kayu hutan jenis sonokeling yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," katanya, Rabu (17/3/2021). Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Blora untuk menjalani penyidikan. Mereka terancam dijerat dengan pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UURI No. 18 Th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.   Kontributor: Priyo Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar