Jumat, 29 Maret 2024

Video Anak Dirantai di Purbalingga Viral di Medsos, Orang Tua Korban Kini Ditolak Warga

Murianews
Senin, 15 Maret 2021 17:01:06
ilustrasi
[caption id="attachment_137737" align="alignleft" width="880"] ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Purbalingga – Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak laki-laki di Kabupaten Purbalingga dirantai viral di media sosial. Meski sudah beredar beberapa hari, video tersebut membuat netizen geram dan membuat kepolisian turun tangan. Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, video tersebut sudah beredar di media sosial sejak dua hari lalu. Karena berkaitan dengan anak, pihaknya menerjunkan Uniy PPA Satreskrim untuk pengecekan di lapangan "Video tersebut (anak dirantai) sudah beredar sekitar dua hari. Karena itu kami melalui Unit PPA Satreskrim sudah melakukan pengecekan di lapangan dan pemeriksaan," katanya seperti dikutip detik.com, Senin (15/3/2021). Dari penyelidikan tersebut, peristiwa tersebut diketahui terjadi di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Di beberapa akun media sosial, dinarasikan anak itu dirantai oleh orang tuanya karena nakal. Setelah diselidiki, Fannky mengungkap benar ditemukan seorang anak berinisial M (7) dalam keadaan dirantai dalam rumahnya di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah. Namun, lanjutnya, orang tua merantai anak itu karena mereka harus pergi ke pasar untuk berjualan. "Perlu kami jelaskan bahwa terkait hal tersebut sudah dilakukan pemeriksaan. Ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan yaitu mengikat anak dengan rantai saat ditinggal pergi," katanya. Fannky menjelaskan keluarga anak itu kondisi ekonominya lemah. Kedua orang tua anak tersebut sehari-hari berjualan di pasar. Kedua orang tua berpikir anaknya akan aman dirantai ketika ditinggal di rumah sendirian. Dari hasil pemeriksaan polisi, lanjut Fannky, tidak dilakukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut saat dirantai. Di dekat si anak, juga disediakan makanan maupun minuman. "Kejadian tersebut terjadi tiga kali dalam waktu yang berbeda dan tidak dilakukan selama 1x24 jam atau lebih secara terus-menerus. Itu dilakukan pada waktu tertentu saat ditinggal orang tuanya bekerja di pasar," jelasnya. Hanya sja, karena tindakan tersebut, kedua orang tua anak tersebut ditolak warga. Bahkan mereka diminta pindah. "Karena akibat viralnya video tersebut, keluarga ini ditolak tinggal di lingkungan dan harus pindah dari rumahnya yang sekarang," tandasnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar