Jumat, 29 Maret 2024

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Dijadwalkan April

Dani Agus
Sabtu, 13 Maret 2021 18:53:26
Sri Sumarni saat dilantik menjadi Bupati Grobogan periode 2016-2021, Senin (21/3/2016) lalu. (MURIANEWS/Dani Agus)
[caption id="attachment_208816" align="alignleft" width="880"] Sri Sumarni saat dilantik menjadi Bupati Grobogan periode 2016-2021, Senin (21/3/2016) lalu. (MURIANEWS/Dani Agus)[/caption] MURIANEWS, Grobogan - Masa jabatan Bupati Grobogan periode 2016-2021 yang saat ini diemban Sri Sumarni akan segera berakhir. Tepatnya, pada tanggal 21 Maret 2021 mendatang. Sebelumnya, Sri Sumarni dilantik jadi Bupati Grobogan pada hari Senin (21/3/2016). Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang. Saat itu, Sri Sumarni dilantik sendirian karena Edy Maryono selaku Wakil Bupati Grobogan terpilih meninggal dunia, beberapa hari sebelum pelantikan. Hingga akhir masa jabatannya, Sri Sumarni memimpin Grobogan seorang diri dan posisi jabatan wakil bupati tetap kosong. Dalam Pilkada 2020 lalu, Sri Sumarni bersama Bambang Pujiyanto sudah ditetapkan pihak KPU sebagai Bupati dan Wakil Bupati Grobogan terpilih. Meski demikian, hingga saat ini, belum ada kejelasan kapan pelantikan keduanya dilakukan. “Informasinya, pelantikan saya dan Pak Bambang Pujiyanto akan dilangsungkan bulan April. Namun, untuk hari dan tanggalnya belum ada kepastian,” kata Bupati Grobogan Sri Sumarni, Sabtu (13/3/2021). Ia menjelaskan, masa jabatannya sebagai Bupati Grobogan periode 2016-2021 tinggal tersisa sekitar satu pekan lagi. Mengingat jadwal pelantikannya masih dilaksanakan bulan April, maka nantinya akan ada penunjukan pelaksana harian (Plh) Bupati Grobogan. Plh ini akan bertugas sampai dilantiknya bupati terpilih. “Untuk penunjukkan Plh ini menjadi kewenangan Gubernur Jawa Tengah. Nanti bisa saja Pak Sekda atau pejabat dari provinsi yang ditunjuk jadi Plh Bupati Grobogan,” cetusnya. Sri menambahkan, dalam tahapan Pilkada lalu, juga sempat ada penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Grobogan. Hal ini terjadi ketika dirinya harus mengambil cuti selama 71 hari ketika dalam masa kampanye Pilkada.   Reporter: Dani Agus Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar