Kamis, 28 Maret 2024

Timbun Ratusan Sak Pupuk Bersubsidi, Gudang Pupuk di Sragen Digerebek Polisi

Murianews
Jumat, 12 Maret 2021 15:51:15
Polisi memeriksa ratusan sak pupuk bersubsidi yang tersimpan di gudang milik Tri Widodo di Dukuh Belangan, Desa Kaliwedi, Gondang, Sragen, Rabu (10/3/2021). (Istimewa/Polres Sragen)
[caption id="attachment_208744" align="alignleft" width="880"] Polisi memeriksa ratusan sak pupuk bersubsidi yang tersimpan di gudang milik Tri Widodo di Dukuh Belangan, Desa Kaliwedi, Gondang, Sragen, Rabu (10/3/2021). (Istimewa/Polres Sragen)[/caption] MURIANEWS, Sragen – Sebuah kios yang difungsikan sebagai gudang pupuk di Dukuh Belangan, RT 001/RW 001, Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Sragen, digerebek polisi, Rabu (10/3/2021). Penggerebekan tersebut lantaran gudang tersebut digunakan untuk menimbun dan menjual pupuk bersubsidi tanpa izin. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa ratusan sak pupuk bersubsidi tanpa izin dalam gudang yang diketahui miliki Tri Widodo, 47, warga Belangan, Kaliwedi, Sragen. Kepada polisi, Tri Widodo mengakui telah menjual pupuk bersubsidi itu kepada masyarakat umum meski belum mengantongi izin. “Barang buktinya berupa 70 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska dan 50 sak pupuk bersubsidi jenis Urea. Sekarang kios itu sudah kita beri police line,” terang Kasat Reskrim, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, kepada Solopos.com. Setelah mengamankan barang bukti, petugas langsung memeriksa terlapor dan beberapa saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut polisi akhirnya menetapkan Tri Widodo sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo. Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU No. 7/1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. “Tersangka terancam hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” terang Kasat Reskrim. Saat ini, polisi masih menyelidiki siapa yang memasok pupuk bersubsidi itu ke gudang pupuk tersangka di Gondang, Sragen, itu. “Modus yang dilakukan tersangka ialah dengan menjual pupuk bersubsidi tanpa izin melebihi harga eceran tertinggi yang telah ditentukan pemerintah,” papar Kasat Reskrim. Kasatreskrim menambahkan, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pedagang yang menjual pupuk bersubsidi tanpa mengantongi izin. Pupuk itu juga dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) kepada petani. Berbekal laporan dari masyarakat, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan. Hasil penyelidikan menunjukkan informasi adanya praktik jual beli pupuk bersubsidi tanpa izin itu benar adanya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar