Jumat, 29 Maret 2024

Dengar Pendapat, Lapangan Pekerjaan dan Layanan Publik untuk Penyandang Disabilitas Jadi Sorotan

Cholis Anwar
Jumat, 12 Maret 2021 14:57:35
Suasana rapat Dengar Pendapat di DPRD Pati (MURIANEWS/Cholis Anwar)
[caption id="attachment_208723" align="alignleft" width="880"] Suasana rapat Dengar Pendapat di DPRD Pati (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati - Komisi D DPRD Pati menggelar dengar pendapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas di Runag Rapat Paripurna DPRD setempat, Jumat (12/3/2021). Salah satu isu yang cukup senter adalah masih minimnya lapangan pekerjaan bagi kaum difabel. Banyak di antara mereka yang masih mengandalkan kerja serabutan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Tak hanya itu, akses layanan publik pun dinilai masih cukup terbatas. Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto mengatakan, saat ini komisi D memang telah mengusulkan perda inisiatif berkenaan penyandang disabilitas. Di antara pertimbangannya yakni kondisi sarana dan prasarana serta lapangan pekerjaan yang belum sesuai dengan harapan. “Ada cukup banyak pasal yang terkandung dalam ranperda tersebut. Di antaranya hak disabilitas di bidang pendidikan, perlindungan hukum, pekerjaan, kesehatan, berpolitik, keagamaan, keolahragaan, budaya dan wisata hingga hak pelayanan publik maupun perlindungan dari bencana,” terangnya. Pihaknya pun berharap jika ranperda tersebut disahkan akan berdampak pada munculnya kebijakan yang memprioritaskan pada disabilitas. Seperti dalam pemberian kuota khusus untuk masuk ke sekolah maupun kewajiban perusahaan dalam menampung disabilitas. Satu persen untuk perusahaan dengan jumlah karyawan minimal 100 orang dan dua persen bagi Badan Usaha MIlik Daerah (BUMD). “Termasuk kebijakan lainnya. Misalkan untuk antre di bank atau di tempat pelayanan publik lain ada jalur khusus. Begitu pula saat di rumah sakit,” imbuhnya. Meski begitu diakuinya kebijakan tersebut masih dalam proses penggodokan. Setelah rapat dengar pendapat tersebut akan diajukan ke Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati untuk dijadikan perda. Sementara Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Pati Ratno mengatakan, dengan adanya Raperda penyandang disabilitas ini, pihaknya mengaku sangat mendukung. Tetapi, dalam pasal-pasal di dalamnya memnag ada sedikit kekurangan. "Seperti akses layanan khusus bagi penyandang disabilitas, ini juga sangat penting. Kami dan teman-teman sangat mendukung, karena pada akhinya, nanti kami akan mempunyai perda yang dilindungi oleh pemerintah," tutupnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar