Jumat, 29 Maret 2024

Kafe Karaoke di Jurang Kudus Dirazia Polisi, Pemilik dan Pemandu Lagu Diamankan

Yuda Auliya Rahman
Kamis, 11 Maret 2021 12:35:28
Polisi merazia kafe karaoke di Kecamatan Gebog Kudus (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_208675" align="alignleft" width="880"] Polisi merazia kafe karaoke di Kecamatan Gebog Kudus (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Polres Kudus melalui Polsek Gebog melakukan razia di sebuah kafe karaoke yang berada di Jalan Rahtawu Raya, Dukuh Manisan, Desa Jurang, Gebog. Dalam operasi tersebut puluhan botol miras dan enam orang berhasil diamankan, termasuk pemilik dan pemandu lagu. Pemilik kafe diketahui berinisial R (40) warga Desa Puyoh, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Razia dilakukan pada Rabu (10/3/2021) kemarin. Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, razia tersebut berawal dari informasi dari masyarakat adanya kafe karaoke yang masih beroperasi. Kemudian sejumlah personel melakukan pengecekan ke kafe tersebut. "Petugas melakukan pengecakan ke kafe itu. Ternyata di dalam kafe ada orang yang sedang karaoke dan mengonsumsi miras," katanya, Kamis, (11/3/2021). Mendapati hal tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 21 botol minuman keras (miras). Selain itu, pihaknya juga mengamankan lima orang terdiri dari seorang pemilik kafe, operator karaoke, satu pemandu karaoke dan tiga orang tamu. Pemilik kafe, lanjut dia, dianggap telah melanggar perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 pasal 3 ayat 1 tentang menjual minuman beralkohol. "Masing-masing berinisial R (pemilik kafe), DN (operator), LL (pemandu karaoke), dan pengunjung kafe yakni LJ, FR, ES. Mereka kami mintai keterangan untuk proses pemeriksaan lebih janjut," pungkasnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar