Kamis, 28 Maret 2024

Bandel Masih Beroperasi, Satpol PP Kudus Segel Kandang Ayam Milik ASN di Glagah Kulon Kudus

Yuda Auliya Rahman
Selasa, 9 Maret 2021 17:11:02
Satpol PP melakukan penyegelan kandang ayam di Desa Glagah Kulon, Kudus. (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_208540" align="alignleft" width="880"] Satpol PP melakukan penyegelan kandang ayam di Desa Glagah Kulon, Kudus. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus melakukan penyegelan usaha kandang ayam petelur di Desa Glagah Kulon, Kecamatan Dawe, Kudus Selasa (9/3/2021). Penyegelan tersebut dilakukan setelah pemilik sempat dilayangi surat hingga beberapa kali. Karena dianggap melanggar aturan dan dikeluhkan warga. Namun surat peringatan masih tak digubris dan tetap beroperasi. Kandang ayam tersebut diketahui milik ASN warga Dusun Glagah Krajan, Desa Glagah Kulon, Kecamatan Dawe, Kudus. Kepala Satpol PP Kudus Djati Solekhah membenarkan adanya penyegelan kandang ayam petelur tersebut. Kandang tersebut dikeluhkan oleh warga sekitar yang membuat aroma sekitar jadi tidak sedap berasal dari bau kotoran ayam. Selain itu banyaknya lalat yang mengganggu di sekitar pemukiman penduduk sehingga mengganggu kesehatan lingkungan. "Tadi pagi hingga siang kami lakukan pengosongan dan penyegelan usaha kandang ayam petelur itu," katanya. Terpisah, Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kudus Sarjono menambahkan, pembangunan kandang ayam tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda nomor 15 tabun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan juga melanggar Perda Kudus Nomor 13 Tahun 2017 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Itu juga atas keberatan dari warga sekitar karena bau dan lalatnya," ucapnya. Permasalah tersebut sudah mencuat semenjak 2019 lalu dan pada 13 Februari 2020 dari hasil rapat sudah memiliki kesepakatan baik dari warga ataupun pemilik. Kesepakatanya satu tahun setelahnya harus dilakukan penutupan mandiri oleh pemilik. "Harusnya 13 Februari 2021 sudah ditutup, karena dilanggar kami terbitkan surat peringatan hingga tiga kali. Yang terakhir 1 Maret 2021 kemarin masih belum dihiraukan. Setelah itu kami terbitkan surat pengosongan kandang ayam dan kami beritahukan akan ada penutupan pada hari ini," jelasnya. Sesampainya di lokasi, ternyata kandang ayam tersebut masih beroperasi dan belum dikosongkan. "Dengan terpaksa demi penegakkan perda akhirnya kami segel dan tutup. Ayam kami keluarkan, dan kandang kami kasih garis segel Satpol PP dan depan gerbang kami kasih stiker penyegelan," tandasnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar