Jumat, 29 Maret 2024

Enam Insentif Pajak Diperpanjang, Ini Rinciannya

Vega Ma'arijil Ula
Sabtu, 6 Maret 2021 13:16:55
Petugas KPP Pratama Kudus melayani warga. (MURIANEWS/ Vega Ma'arijil Ula)
[caption id="attachment_208335" align="alignleft" width="880"] Petugas KPP Pratama Kudus melayani warga. (MURIANEWS/ Vega Ma'arijil Ula)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Pemerintah memperpanjang insentif pajak tahun ini akibat adanya pandemi Covid-19. Perpanjangan insentif ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdapak pandemi corona. PMK ini menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Muhammad Andi Setijo Nugroho mengatakan, per 2 Februari 2021 lalu pemerintah memberikan perpanjangan insentif pajak hingga 30 Juni 2021. Hal itu untuk memberikan kelonggaran bagi wajib pajak terdampak pandemi. "Pemerintah memperhatikan warga negara yang terdampak corona. Jadi pemerintah tidak hanya majeki. Tapi juga memberikan insentif kepada wajib pajak terdampak corona," katanya, Sabtu (6/3/2021). Andi menyebut, ada enam insentif pajak yang diperpanjang. Terdiri dari insentif PPh Pasal 21, insentif pajak UMKM 0,5 persen, insentif PPh Pasal 22 impor, insentif angsuran PPh pasal 25, insentif PPh jasa konstruksi, dan insentif PPN. Untuk insentif PPh Pasal 21 memiliki penjelasan, karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah. Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang. "Misal PPh Pasal 21 itu nanti karyawan yang bekerja di perusahaan dapat memperoleh insentif pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah," ujarnya. Lebih lanjut, Andi berharap agar wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut untuk dapat memanfaatkan insentif pajak. Yakni sampai 30 Juni 2021, utamanya wajib pajak terdampak Covid-19. "Segera dimanfaatkan sebelum 30 Juni 2021. Supaya wajib pajak yang terdampak Covid-19 lebih ringan," pungkasnya.   Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar