Jumat, 29 Maret 2024

Dua Perusahaan di Kudus Belum Bayar Karyawan Sesuai UMK 2021

Yuda Auliya Rahman
Jumat, 5 Maret 2021 15:13:39
Ilustrasi: Pekerja di salah satu pabrik tengah menyelesaikan pekerjaan
[caption id="attachment_152752" align="alignleft" width="565"] Ilustrasi: Pekerja di salah satu pabrik tengah menyelesaikan pekerjaan[/caption] MURIANEWS, Kudus - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus mulai melakukan pemantauan terhadap sejumlah perusahaan di Kudus. Pemantauan tersebut untuk memastikan perusahaan di Kudus telah melaksanakan kewajiban pembayaran upah karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2021. Diketahui, besaran UMK Kudus 2021 ditetapkan sebesar Rp 2.290.955,33 atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMK tahun 2020 sebesar Rp 2.218.451. Alhasil, dari hasil sementara masih ada dua perusahaan yang bergerak dibidang distributor air minum belum melaksanakan upah sesuai dengan UMK 2021. Namun, kedua perusahaan tersebut berjanji akan menyesuaikan upah dibulan selanjutnya. Hal ini dikatakan Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja pada Disnaker, Perinkop, dan UKM Kabupaten Kudus Agus Juanto Jum'at, (5/3/2021). "Dua perusahaan itu belum menyesuaikan UMK 2021 pada Januari dan Februari karena musim hujan orderan sepi. Tapi nanti di rapel pada gaji Maret dan menyesuaikan sesuai besaran upah terbaru," katanya. Saat ini pihaknya baru menyurvei sekitar 60 perusahaan di Kudus. Dan ditargetkan hingga pertengahan Maret bisa menyurvei seratusan perusahaan yang akan dijadikan sampel pelaksanaan UMK 2021. "Kami mulai survei pada pertengahan Februari lalu, kebanyakan itu sudah menyesuaikan dengan besaran terbaru. Karena kenaikannya tidak terlalu banyak sampai saat ini tidak ada yang keberatan," ucapnya. Sementara secara keseluruhan di Kabupaten Kudus terdapat sekitar 900-an perusahaan. Selain seratusan perusahaan yang disurvei, perusahaan lain wajib mengirimkan laporan terkait pembayaran upah di tahun 2021. "Kami tidak mungkin bisa memantau satu persatu ke perusahaan. Jadi yang lain itu wajib menyampaikan kepada kami terkait pelaksanaan upah, dan harus sesuai dengan besaran upah terbaru," ungkapnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar