Jumat, 29 Maret 2024

Peras Pejabat Hingga Puluhan Juta, Tiga Wartawan Gadungan di Wonosobo Ditangkap Polisi

Murianews
Kamis, 4 Maret 2021 12:55:33
Tiga wartawan gadungan ini peras pejabat Pemda Wonosobo senilai puluhan juta. (detikcom)
[caption id="attachment_208175" align="alignleft" width="880"] Tiga wartawan gadungan ini peras pejabat Pemda Wonosobo senilai puluhan juta. (detikcom)[/caption] MURIANEWS, Wonosobo – Polres Wonosobo menangkap tiga wartawan gadungan karena melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wonosobo. Ketiganya tertangkap tangan memeras pejabat senilai Rp 20 juta. Tiga wartawan gadungan tersebut diketahui berinisial HW HW (32), DN (36), dan AR (35) yang mengaku wartawan media Internal Publik. Setelah ditelusuri ketiganya tidak terdaftar sebagai jurnalis dan medianya Internal Publik yang diakui sebagai tempat para tersangka bekerja juga tidak terdaftar sebagai perusahaan pers. Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi mengungkapkan, dugaan pemerasan ini terungkap saat ada temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD Wonosobo. Namun, kemudian korban menjelaskan jika temuan BPK tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian sejumlah uang ke kas daerah. Akan tetapi ketiga wartawan gadungan ini malah menakut-nakuti korban dengan mengaku kenal dengan pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiga tersangka mengancam korban dengan mengatakan proses pidana tetap dapat dilakukan "Para oknum ini menakut-nakuti katanya kenal dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejagung RI. Dari sini, kemudian korban melaporkan kepada kami perihal percobaan pemerasan," ujarnya seperti dikutip Detik.com, Rabu (3/3/2021) kemarin Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid mengatakan setelah menerima informasi awal, pihaknya berkoordinasi dengan Inspektorat selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan Kejaksaan Negeri Wonosobo. "Kemudian melalui Tim Satgas Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Kabupaten Wonosobo, ketiganya kami amankan saat menerima permintaan uang sejumlah Rp20 juta yang disamarkan dengan modus permintaan kerja sama iklan," jelasnya seperti diungkap Antara Jateng. Ia menuturkan dari hasil koordinasi dengan pers Kabupaten Wonosobo diketahui bahwa ketiganya tidak terdaftar sebagai jurnalis dan medianya "Internal Publik" yang diakui sebagai tempat para tersangka bekerja juga tidak terdaftar sebagai perusahaan pers. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal 368 Ayat (1), Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 369 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com, Antara Jateng

Baca Juga

Komentar