Kamis, 28 Maret 2024

Alokasi Dihapus, Santunan Kematian Covid-19 untuk 94 Pemohon di Pati Tak Cair

Cholis Anwar
Selasa, 2 Maret 2021 14:38:26
Pemakaman jenazah warga Pati dilakukan sesuai dengan prosedur Covid-19 di Pemakaman Umum Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Jepara. (MURIANEWS/Budi Erje)
[caption id="attachment_187196" align="alignleft" width="1024"] Pemakaman jenazah warga Pati dilakukan sesuai dengan prosedur Covid-19 di Pemakaman Umum Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Jepara. (MURIANEWS/Budi Erje)[/caption] MURIANEWS, Pati - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menghapus santunan kematian kepada ahli waris korban Covid-19. Hal itu dikarenakan tidak adanya alokasi anggaran yang tersedia untuk tahun ini. Akibatnya, 94 ahli waris yang mengajukan santunan tak bisa cair. Kabid Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Masyarakat pada Dinsos Pati Erikson mengatakan, penghapusan santunan kematian itu sudah terjadi sejak 18 Februari lalu. Meski tak ada pemberitahuan secara langsung Kemensos sudah menerbitkan surat yang intinya tidak dapat menindak lanjuti usulan santunan kematian Covid-19 tahun ini. "Suratnya tertanggal 18 Februari dengan nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 perihal rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal Covid-19," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021). Dia menambahkan, untuk ahli waris yang sudah mengusulkan pada 2020 lalu, totalnya untuk Kabupaten Pati ada sebanyak 94 orang. Hingga saat ini, semuanya belum mendapatkan santunan tersebut. Untuk mekanismenya sendiri, lanjutnya, pencairan secara langsung dilakukan oleh Kemensos. Sementara Dinsos yang ada di Kabupaten/Kota atau pun provinsi, sifatnya hanya membantu mengusulkan. "Kewenangan pencairan ada di pusat. Kami hanya membantu mengusulkan. Yang mengetahui cair atau tidaknya, ya dari pusat sendiri," imbuhnya. Kendati demikian, pihaknya pun mulai menyosialisasikan surat edaran dari Kemensos tersebut. Sehingga warga atau ahli waris dapat mengetahui bahwa santunan kematian Covid-19 untuk tahun ini sudah tidak ada.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar