Jumat, 29 Maret 2024

Ratusan Ahli Waris Pasien Meninggal karena Covid di Kudus Gagal Dapat Santunan Rp 15 Juta

Yuda Auliya Rahman
Senin, 1 Maret 2021 16:26:17
Salah satu warga tengah melakukan pengaduan di Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_207967" align="alignleft" width="880"] Salah satu warga tengah melakukan pengaduan di Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Ahli waris pasien meninggal akibat Covid-19 di Kabupaten Kudus gagal mendapatkan santunan. Hal ini seiring dikeluarkannya Surat Edaran dari Kemensos Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021. Padahal Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus telah mendata ada 260 orang ahli waris yang mengajukan. Mereka rencananya mendapatkan santunan masing-masing sebanyak Rp 15 juta. Artinya, jika diakumulasi secara keseuluruhan total santunan sebanyak Rp 3,9 miliar untuk ahli waris pasien meninggal di Kudus gagal cair. Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus Mundir membenarkan hal tersebut. Pihaknya juga sudah menerima surat edaran dari Dinas Sosial Jawa Tengah yang menindak lanjuti surat edaran dari Kemensos itu. Pada poin pertama tertera, pelaksanaan santuan kematian meninggal akibat Covid-19 yang bersumber dari dana APBN pada Kemensos RI tahun anggaran 2020 dan 2021 tidak tersedia anggaran bagi ahli waris. Sehingga, santunan kematian tahun 2020 dan 2021 tidak dapat ditindaklanjuti dan direalisasikan oleh Kemensos RI. "Sesuai surat itu, jadi seluruh ahli waris yang sudah kami data semenjak Agustus 2020, tidak jadi mendapat santunan," katanya, Senin (1/3/2021). Ia merincikan, dari ratusan ahli waris tersebut sebanyak 184 ahli waris terdata pada tahun 2020. Sementara pada Januari 2021 sebanyak 54 orang ahli waris, dan 22 orang ahli waris pada Februari 2021. "Yang bulan Februari seharusnya kami kirimkan datanya  akhir bulan, tapi sudah ada surat edaran baru," ucapnya. Selama ini, lanjut dia, memang ada sejumlah ahli waris meninggal akibat Covid-19 di Kudus yang menanyakan perihal kapan santunan tersebut cair. Namun pihaknya hanya memiliki kewenangan melakukan pendataan dan menunggu instruksi dari pusat. "Kami sejak awal sudah sampaikan bahwa kami hanya mendata dan mengirim ke Dinsos Jateng, dan setelah itu baru direkomendasikan ke pusat," ungkapnya. Pihaknya juga akan segera mensosialisasikan kebijakan baru tersebut kepada ratusan ahli waris pasien meninggal akibat Covid -19. "Pekan ini akan kami sosialisasikan melalui masing-masing camat," pungkasnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar