Kamis, 28 Maret 2024

Menkes Terbitkan PMK Vaksin Gotong Royong, Gratis untuk Karyawan dan Keluarga

Yuda Auliya Rahman
Jumat, 26 Februari 2021 21:27:00
Vaksin Sinovac diberikan kepada tenaga kesehatan di RS Aisyiyah Kudus belum lama ini. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)
[caption id="attachment_207019" align="alignleft" width="1024"] Vaksin Sinovac diberikan kepada tenaga kesehatan di RS Aisyiyah Kudus belum lama ini. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu yang diatur dalam permenkes atau PMK itu adalah soal program vaksin mandiri atau vaksin gotong royong. Dalam program tersebut perusahaan diminta mengajukan vaksinasi secara mandiri. Hanya biaya vaksinasi akan ditanggungkan kepada perusahaan dan wajib diberikan secara gratis kepada karyawan/karyawati, dan keluarga. "Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha," demikian tertulis pada Pasal 1, Ayat 5 dalam salinan PMK vaksin Gotong Royong yang diterima MURIANEWS, Jumat (26/2/2021). Hal tersebut juga diperkuat di Pasal 3 Ayat 5. Dalam pasal tersebut berbunyi karyawan atau karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak dipungut bayaran/gratis. Tertuang dalam pasal 6, setiap perusahaan diwajibkan menyetor data penerima vaksin jalur mandiri. Data itu setidaknya berisi jumlah karyawan yang akan divaksinasi, nama, alamat, dan nomor induk kependudukan setiap karyawan. Vaksinasi gotong royong ini tidak dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah. Dalam pasal 22, perusahaan swasta harus bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk menggelar penyuntikan vaksin bagi karyawan. "Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum atau badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta," bunyi pasal 22 ayat 3. Harga edar vaksin untuk vaksinasi mandiri sudah ditentukan oleh Menkes. Batas harga tersebut akan ditetapkan lewat aturan berikutnya. "Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1," bunyi pasal 23 ayat 2.   Reporter: Yuda Aulia Rahman Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar