Jumat, 29 Maret 2024

Subsidi Gaji Karyawan Cair Lagi Tahun Ini, Begini Cara Ngeceknya

Murianews
Selasa, 23 Februari 2021 12:28:53
ILUSTRASI: Warga menunjukkan pecahan uang rupiah. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_192960" align="alignleft" width="880"] Warga menunjukkan pecahan uang rupiah. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Angin segar datang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk karyawan akan cair kembali di tahun 2021. Meski begitu, pencairan kali ini berbeda dengan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 lalu. Subsidi gaji kali ini akan ditranferkan ke rekening secara terbatas. Hal ini dikarenakan masih ada beberapa pekerja atau buruh yang belum menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji pada 2020 lalu. Pada 2020 telah cair subsidi gaji dari Menaker sebanyak 98,81 persen. Sedangkan sisanya, senilai Rp 352 miliar akan diberikan pada 2021. "Sisa anggaran subsid gaji atau upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada 31 Desember 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan," ujar Plt Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih dilansir Solopos.com. Menurut Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, sisa dana subsidi gaji Rp 352 miliar yang seharusnya cair 2020 itu sedang diajukan ke Menteri Keuangan agar bisa diterima oleh pekerja yang memenuhi syarat. "Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara. Jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," jelas Ida. Adapun penerima subsidi gaji dari Menaker ini adalah pekerja yang telah memenuhi syarat. "Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," ucap dia. Sebagaimana diketahui, pada 2020 lalu, subsidi gaji dari Menaker ini cair kepada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta dan juga terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Adapun total subsidi gaji kala itu yang diterima adalah Rp2,4 juta per orang. Subsidi gaji sebesar itu disalurkan melalui dua termin. Sementara itu, dikutip dari Suara.com para penerima subsidi gaji ini mengecek secara mandiri terdaftar atau tidaknya di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id. Caranya yakni dengan klik tombol daftar di bagian pojok kanan, untuk mendaftarkan diri jika belum memiliki akun. Hanya, jika sudah memiliki akun, bisa langsung masukkan dengan id dan password yang sudah dimiliki, dan isi formulir yang ada dengan lengkap. Nantinya akan muncul pemberitahuan di dashboard mengenai status anda sebagai penerima BLT atau tidak.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com, Suara.com

Baca Juga

Komentar