Kamis, 28 Maret 2024

DPRD Jateng Siapkan Perda Ekonomi Kreatif

Budi Santoso
Kamis, 18 Februari 2021 17:17:34
Anggota Komisi B DPRD Jateng Andang Wahyu Trianto (kanan) saat Dialog Interaktif yang digelar di Radio Kartini Jepara, Kamis (18/2/2021). (MURIANEWS/Budi Erje)
[caption id="attachment_207281" align="alignleft" width="880"] Anggota Komisi B DPRD Jateng Andang Wahyu Trianto (kanan) saat Dialog Interaktif yang digelar di Radio Kartini Jepara, Kamis (18/2/2021). (MURIANEWS/Budi Erje)[/caption] MURIANEWS, Jepara – DPRD JJawa Tengah saat ini tengah menyiapkan Ranperda tentang Ekonomi Kreatif. Ranperda tersebut sebagai upaya untuk mengembangkan dan melindungi tumbuhnya industri kreatif di Jawa Tengah di era Revolusi Industri 4.0, bisa dilakukan dengan jelas dan masif. Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah Andang Wahyu Trianto menegaskan, saat ini pihaknya sudah menyelesaikan Ranperda tersebut. Komisi B DPRD Jawa Tengah, berupaya agar Ranperda ini bisa segera ditetapkan menjadi Perda yang berlaku aktif. Sehingga keberadaannya bisa menjadi landasan hukum yang jelas dalam kegiatan pembinaan dan pengembangan industri kreatif di Jawa Tengah. Dikatakannya, penyelesaian Ranperda Industri Kreatif, sebenarnya sudah mencapai tahapan lebih jauh lagi. Saat ini Ranperda tersebut bahkan sudah melewari tahap uji akademis. Sehingga dalam waktu dekat, DPRD Jepara tinggal mengesyahkan Ranperda tersebut menjadi Perda yang berlaku efektif. “Ranperda ini Insya Allah tidak lama lagi akan menjadi Perda yang berlaku efektif. Didalamnya aka nada berbagai regulasi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi kreatif di Jawa Tengah. Mudah-mudahan nanti bisa memberi manfaat bagi semua pelaku kegiatan ekonomi kreatif yang ada,” kata Andang saat Dialog Interaktif yang digelar di Radio Kartini Jepara, Kamis (18/2/2021). Di dalam regulasi ini, lanjutnya, mewajibkan adanya Komite Ekonomi Kreatif Jawa Tengah. Komite ini dibentuk dengan Peraturan Gubernur (Pergub), yang akan dibuat sebagai aturan turunan dari Perda yang disyahkan. Komite Ekonomi Kreatif akan bertugas untuk memastikan Perda ini nantinya bisa diimplementasikan dengan baik di daerah-daerah. Terutama untuk memastikan agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak dalam industri kreatif terwadahi dengan benar. Selanjutnya, nantinya di masing-masing kabupaten/kota juga bisa membuat aturan turunan dari Perda ini, dengan penyesuaian-penyesuaian yang adaptif sesuai dengan karakteristik yang ada di masing-masing daerah. Jadi bisa dibuat aturan turunan yang spesifik, dan mengetengahkan kearifan lokal, serta karakter industri kreatif yang ada. Bagi Jepara, kerajinan ukir juga akan mendapatkan perhatian tersendiri. Karena industri ini merupakan industri yang memiliki akar budaya sangat kuat. “Khusus untuk kerajinan ukir, akan ada perhatian dalam upaya pelestariannya. Nanti akan ada sertifikasi bagi para perajin ukur, melalui lembaga sertifikasi bersama Kementerian Perindustrian. Kebetulan saya masuk di komite bidang  litbang. Dengan sertifikasi itu, kesejahteraan pengukir bisa ditingkatkan. Harus dipahami, jika sudah masuk ke perusahaan, tingkatan ijazah menentukan nilai gaji. Sertifikasi ini nanti berlaku setara D1 sampai D3, sehingga akan menentukan besaran gaji,” tambahnya.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar