Jumat, 29 Maret 2024

Orkes Organ Tunggal di Jepara Dibubarkan Polisi, Penyelenggara Diperiksa

Budi Santoso
Kamis, 18 Februari 2021 15:12:23
Petugas membubarkan pentas musik organ tunggal di Desa Klepu, Kecamatan Keling, Jepara, Rabu (17/2/2021) malam. (MURIANEWS/Budi Erje)
[caption id="attachment_207268" align="alignleft" width="880"] Petugas membubarkan pentas musik organ tunggal di Desa Klepu, Kecamatan Keling, Jepara, Rabu (17/2/2021) malam. (MURIANEWS/Budi Erje)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Pertunjukan musik organ tunggal di Dukuh Dubang, Desa Klepu, Kecamatan Keling, Jepara, terpaksa dibubarkan polisi, Rabu (17/2/2021) malam. Pembubaran dilakukan karena kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan masa dan mengabaikan protokol kesehatan. Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko menjelaskan, pembubaran tersebut dilakukan oleh petugas dari Polsek Keling. Langkah itu dilakukan setelah dipastikan terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran ketentuan PPKM Mikro yang diterapkan di wilayah Jepara pada pukul 21.00 WIB. “Iya memang benar, aparat kami di Polsek Keling terpaksa mengambil tindakan tegas terkait kegiatan tersebut. Kejadiannya pada Rabu (17/2/2021) malam sekitar jam 21.00 WIB. Lokasi kegiatannya di wilayah RT 08 RW 02, Dukuh Dubang, Desa Klepu, Kecamatan Keling. Kegiatan itu ditertibkan dengan cara dibubarkan dan juga memberi teguran keras pada tuan rumah dan para pihak yang terlibat,” ujar AKBP Aris Yunarko, Kamis (18/2/2021). Dijelaskan juga, penindakan tersebut dilakukan setelah aparatnya di Polsek Keling, melalui petugas piketnya mendapatkan laporan mengenai adanya kegiatan tersebut. Mendapatkan laporan, Kapolsek Keling kemudian memerintahkan para petugasnya untuk mendatangi lokasi kegiatan. Hasilnya, di lokasi memang didapati adanya kegiatan pentas musik yang dinilai melanggar PPKM. Para petugas Polsek Keling kemudian melakukan sosialisasi mengenai masalah PPKM. Kepada pihak tuan rumah dan personel kelompok orkes yang manggung, diminta agar menghentikan kegiatan. Setelah beberapa waktu, akhirnya semua pihak di lokasi kejadian bisa memahami kebijakan yang diterapkan terkait PPKM. Kemudian semua pihak sepakat untuk menghentikan pertunjukan musik yang masih berlangsung. “Petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Keling langsung menuju lokasi dan mendapati pentas musik masih berlangsung. Penjelasan dan pemahaman kemudian disampaikan terkait PPKM yang masih berlangsung. Lalu tindakan penertiban baru dilakukan,” jelas AKBP Aris Tri Yunarko. Sementara itu, pada Kamis (18/2/2021) ini, sejumlah pihak yang terlibat dalam pertunjukan musik tersebut dipanggil oleh Polres Jepara. Mereka dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Jepara, terkait kejadian tersebut.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar