Jumat, 29 Maret 2024

Keroyok dan Sekap Mantri Hutan di Blora, Pelaku Pembalakan Liar Dibekuk Polisi

Nathan
Senin, 15 Februari 2021 13:13:06
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembalakan liar. (MURIANEWS/Priyo)
[caption id="attachment_207003" align="alignleft" width="880"] Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembalakan liar. (MURIANEWS/Priyo)[/caption] MURIANEWS, Blora – Seorang mantri hutan Perhutani KPH Cepu bernama Nyarwoto (50) dikeroyok dan disekap oleh sekelompok pelaku pembalakan liar di kawasan hutan Desa Bleboh, Kecamayan Jiken, Kabupaten Blora. Pelaku bahkan menodongkan senjata di kepala dan perut korban. Aksi ini terjadi pada pertengahan Desember 2020 lalu. Polisi yang mendapat laporan ini, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang. Tiga pelaku yang ditangkap yakni M alias Bulus, (28) dan MFR alias Farid (29) keduanya warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Jawa Timur, serta SP (42) warga Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021) mengataka, peristiwa itu terjadi saat korban tengah berjaha di pos petak 5088 A RPH Sumberejo. Saat itu, korban didatangi sekelompok orang dengan mengendarai dua truk. "Jumlahnya sekitar 25 orang. Mereka langsung menyekap korban dengan disertai ancaman dengan menodongkan sejenis senjata api di kepala dan perut korban agar korban tidak melawan," katanya. Setelah itu lanjut kapolres, uang sebesar Rp 1,9 juta dan HP milik korban juga dirampas. Korban kemudian diikat tangan dan kakinya dengan tali,  dijaga oleh empat orang. Para pelaku lain kemudian melakukan penebangan pohon milik Perhutani di petak 5105 A. Dalam aksinya, para pelaku berhasil menebang sebanyak dua pohon jenis sonokeling ukuran keliling 270 cm dan 240 cm. Pohon-pohon itu kemudian diangkut menggunakan dua truk, sementara korban yang masih terikat ditinggal begitu saja. "Dari kejadian tersebut negara melalui perhutani KPH Cepu mengalamai kerugian sebesar Rp 41.596.000. Korban juga mengalami kerugian uang. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Blora,” terangnya. Menindaknlanjuti laporan tersebut Tim Resmob Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang tersangka. "Kita berhasil amankan tiga orang tersangka, dan pelaku lainnya masih dalam penyelidikan," tandas Kapolres Blora. "Atas perbuatannya pelaku dijerat UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.   Kontibutor: Priyo Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar