Jumat, 29 Maret 2024

Guru Ngaji di Sragen Cabuli Dua Anak di Bawah Umur di Musala

Murianews
Rabu, 10 Februari 2021 15:09:20
Ilustrasi
[caption id="attachment_128205" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Sragen – Sorang guru ngaji di Sragen berinisial HAP terpaksa berurusan dengan polisi. Hal itu terjadi lantaran guru ngaji berusia 20 tahun tersebut nekat berbuat cabul kepada dua muridnya sendiri yang masing-masing berusia 6 dan 7 tahun. Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan HAP di musala tempat ia mengajari anak-anak di kampung itu mengaji pada 14 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB. Aksi itu bermula ketika HAP melihat dua muridnya WS (7) dan YF (6) bermain di sekitar musala pada pukul 20.00 WIB. HAP kemudian memanggil keduanya untuk masuk ke dalam musala. Di musala itu, HAP lantas meminta WS dan YF menyentuh kemaluannya. HAP nekat melakukan masturbasi dengan bantuan tangan dua muridnya itu. Ia juga nekat mengerayangi bagian sensitif dari dua bocah perempuan tersebut. Puas dengan aksi cabul itu, HAP lantas meminta WS dan YF tidak menceritakan perbuatan cabul yang dia lakukan kepada orang lain, termasuk kepada orang tua mereka. Sekitar pukul 21.30 WIB, kedua bocah itu akhirnya keluar dari musala. Di luar musala, keduanya bertemu dengan orang tua mereka yang sebelumnya dibuat repot karena tidak menemukan anak-anaknya. Saat ditanya, mereka habis berbuat apa, keduanya tidak menjawab. Namun, dalam perjalanan pulang, keduanya bercerita bahwa mereka diminta memegang rahasia oleh guru ngajinya, HAP. Sehari berselang, sekitar pukul 23.00 WIB, WS akhirnya mau buka suara. Ia menceritakan perbuatan cabul yang dia alami bersama YF di musala bersama sang guru ngaji, HAP. Hal itu membuat orang tua WS dan YF marah. Warga sekitar yang mendengar cerita itu ikut terbawa emosi. Keesokan harinya, warga sudah berkumpul di depan musala untuk memberi pelajaran kepada HAP. Beruntung, aksi main hakim sendiri itu dapat dicegah setelah aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa desa setempat datang ke ke lokasi. Selanjutnya, HAP dibawa ke Polres Sragen untuk dimintai keterangan. “Saya tak punya kelainan. Saya hanya khilaf,” kata HAP seperti dikutip Solopos.com di Mapolres Sragen, Rabu (10/2/2021). Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, menyebut apa yang dilakukan HAP sangat tidak bermoral dan memalukan. Sebagai seorang guru ngaji, kata Ardi, seharusnya ia bisa memberikan contoh baik kepada murid-muridnya. Bukan malah berbuat cabul kepada muridnya nya sendiri. “Apa yang dilakukan tersangka sangat tidak berprikemanusiaan. Itu sangat memalukan profesi guru ngaji yang seharusnya mulia karena berikan pendidikan akhlak kepada anak-anak,” tegas Kapolres. HAP sendiri berstatus mahasiswa di sebuah kampus di Bogor. Ia tercatat sebagai warga Kampar, Riau. Selama Covid-19, ia belum pulang ke Riau. Ia kemudian tinggal di musala di Ngrampal yang tak jauh dari rumah neneknya. Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kapolres menegaskan tidak ada upaya persetubuhan kepada dua bocah itu. Tersangka juga pernah meminta dua korbannya menjilat kemaluannya, namun keinginan itu ditolak. “Tidak ada penetrasi ke bagian sensitif. Jadi, pasalnya pencabulan. Lokasinya di musala atau dibalik pintu koboi,” papar Kapolres.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar