Jumat, 29 Maret 2024

Terapkan PPKM Mikro, Jepara Tunggu Data Zonasi dari Pemprov

Budi Santoso
Rabu, 10 Februari 2021 14:21:34
Bupati Jepara Dian Kristiandi saat melakukan monitoring kegiatan Satgas Jogo Tonggo, di Desa Sekuro, Mlonggo, Jepara. (MURIANEWS/Budi Erje)
[caption id="attachment_199097" align="alignleft" width="880"] Bupati Jepara Dian Kristiandi saat melakukan monitoring kegiatan Satgas Jogo Tonggo, di Desa Sekuro, Mlonggo, Jepara. (MURIANEWS/Budi Erje)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Jepara sudah dilakukan sejak Selasa (9/2/2021). Meski begitu, hingga Rabu (10/2/2021), penerapan di lapangan belum bisa dilaksanakan zonasi secara maksimal. Hal ini dikarenakan, Satgas Penanganan Covid-19 Jepara masih menunggu data zonasi per Rukun Warga (RW) yang akan disampaikan Pemerintah Propvnsi Jawa Tengah. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Jepara, Moh Ali menyatakan, PPKM Mikro di Jawa Tengah akan difokuskan pada tingkat RW. Untuk tahap awal penetapan zonasi masing-masing RW di Wilayah Kabupaten Jepara, pihaknya masih harus menunggu data zonasi yang akan disampaikan oleh Pemprov Jateng. Sesuai rencana, penetapan zonasi di masing-masing RW akan didasarkan pada jumlah kasus terkonfirmasi positif yang terjadi di masing-masing RW. “Terbaru, pemerintah memang mendasarkan pada jumlah kasus di tiap-tiap RW sebagai acuan dalam penetapan zonasinya. Karena yang bisa memetakan data adalah Pemprov Jawa Tengah, maka kami masih akan menunggu datanya. Beda kalau yang digunakan sebagai dasar penetapan zonasi adalah sistem scoring, kami sudah ada,” ujar Moh Ali, Rabu (10/2/2021). Ia menyebutkan, dengan scoring, di Jepara akan ada 132 RW yang masuk dalam kategori zona merah. Kemudian ada 47 RW yang masuk dalam kategori zona kuning, dan sebanyak 172 RW lainnya masuk kategori zona hijau. “Zonasi yang muncul seperti itu, jika menggunakan metode penghitungan lama dengan sistim scoring. Namun jika dihitung berdasarkan kasus, Satgas Penanganan Covid 19 Jepara belum bisa memastikan,” ungkapnya. Namun sesuai ketentuan, jika sebuah wilayah RW memiliki lebih dari sepuluh kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka akan diklasifikasikan sbagai zona merah. Kemudian jika ada enam sampai sepuluh kasus terkonfirmasi positif covid 19, maka wilayah RW tersebut akan dikategorikan dalam zona oranye. Lalu untuk kategori zona kuning, akan disematkan pada wilayah RW yang memiliki jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 sebanyak satu sampai lima kasus. Sementara wilayah RW yang bisa dikatakan masuk kategori zona hijau, adalah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sama sekali. “Kalau menggunakan metoda perhitungan sepeti ini, maka untuk wilayah Jepara, kemungkinan akan sedikit jumlah RW yang masuk dalam kategori zona merah. Namun demikian kami tetap masih menunggu data terbaru itu dari provinsi,”tambah Moh Ali. Terpisah, Petinggi Desa Sekuro, Mlonggo, Ali Sokhib menyatakan pihaknya siap melaksanakan instruksi dari Pemkab Jepara terkait pelaksanaan PPKM ini. Keberadaan Satgas Jogo Tonggo, yang sudah ada di tingkat RW akan dimaksimalkan. Untuk mendukung program ini, pihaknya akan menggunakan alokasi dana kebencanaan yang sudah dianggarkan sebesar Rp 10 juta dari dana desa. “Kan sudah ada Satgas Jogo Tonggo di masing-masing RW. Jadi nanti tinggal diubah menjadi Satgas PPKM Mikro untuk masing-masing RW,” tandasnya.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar