Jumat, 29 Maret 2024

Pemkab Grobogan Dilaporkan Warga Miskin ke Ombudsman karena Tak Bisa Berobat, Ini Hasilnya

Dani Agus
Sabtu, 6 Februari 2021 14:42:48
MURIANEWS, Grobogan - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Tengah memberi peringatan Pemkab Grobogan lantaran dinilai minim perhatian terhadap warga miskin. Hal itu disampaikan setelah Ombudsman Jateng menindaklanjuti laporan/pengaduan terhadap Pemkab Grobogan terkait pelayanan kesejahteraan sosial bagi warga tidak mampu. Pengaduan itu disampaikan oleh Hasanova Uluhesi warga Desa Pulongrambe, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan. Hasanova mengeluhkan tidak diberikannya bantuan oleh Pemkab Grobogan terkait biaya pengobatan akibat sakit yang dideritanya. Pelapor tergolong dalam kemampuan ekonomi rendah dengan kondisi kesehatannya yang kini sedang kurang baik, membuat ekonomi keluarganya semakin memburuk. Menurut keterangannya, pelapor sempat dirawat di rumah sakit swasta di Grobogan. Namun, lantaran tidak memiliki BPJS Kesehatan dan biaya pengobatan, pelapor terpaksa pulang untuk dirawat di rumah. Dengan keadaan yang melatarbelakanginya tersebut, pelapor menyampaikan pengaduan langsung kepada pemerintah setempat agar peduli atas kondisinya. Namun, pengaduannya itu tidak mendapatkan respon dari Pemkab Grobogan. Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida menyampaikan, untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dapat terpenuhi atas kondisi tersebut, laporan yang masuk pada tanggal 20 Januari 2021 tersebut langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO) dengan meminta klarifikasi kepada Pemkab Grobogan. “Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinsos Grobogan beserta jajaran merespon cepat dan turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi pelapor. Pemkab Grobogan juga melakukan koordinasi kepada instansi terkait dan telah mendaftarkan pelapor untuk memperoleh Jamkesda dan akan aktif pada awal Maret 2021 nanti,” ungkap Farida dalam siaran pers yang diterima MURIANEWS. Selain itu, Pemkab Grobogan juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah tempat anak pelapor menempuh pendidikan. Di mana, pihak sekolah telah membebaskan biaya pendidikan bagi anak pelapor selama menjadi siswa di SMK. Bahkan, Kadinsos setempat juga melakukan verifikasi rumah pelapor untuk kepentingan bantuan yang akan diberikan oleh Pemkab Grobogan. “Kami mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Pemkab Grobogan. Ke depan, Pemkab Grobogan dapat memberi perhatian bagi warga kurang mampu dengan mendata ulang warganya yang memenuhi syarat penerimaan bantuan kesejahteraan sosial di wilayahnya,” pungkas Farida.   Reporter: Dani Agus Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar