Jumat, 29 Maret 2024

Sambut Gerakan Jateng di Rumah Saja, Bupati Sragen Keluarkan SE

Murianews
Kamis, 4 Februari 2021 15:05:58
Petugas mendata warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. (MURIANEWS/Priyo)
[caption id="attachment_201111" align="alignleft" width="880"] Petugas mendata warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. (MURIANEWS/Priyo)[/caption] MURIANEWS, Sragen — Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/055/038/2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Mewujudkan Gerakan Jateng di Rumah Saja Pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Kabupaten Sragen. SE yang diteken 3 Februari 2021 tersebut sebagai tindak lanjut atas instruksi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, tentang gerakan Jateng Di Rumah Saja. Ada sembilan poin yang dijabarkan dalam SE tersebut. Apa saja? Dikutip dari Solopos.com, pertama, anjuran Gubernur terkait dengan Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing. Kedua, seluruh komponen masyarakat diimbau untuk tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/kediaman/tempat tinggal masing-masing secara serentak pada Sabtu-Minggu (6-7/2/2021). Ketiga, selama pemberlakuan Gerakan Jateng di Rumah Saja, khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS dan PPPK maupun Perangkat Desa/Kelurahan, wajib tinggal di rumah saja dan tidak melakukan aktivitas acara atau bepergian keluar rumah. Khusus untuk ASN, PPPK, Perangkat Desa/Kelurahan yang melakukan tugas fungsi dalam urusan kesehatan, kebencanaan, keamanan, penegakan protokol kesehatan diperbolehkan melakukan aktivitas keluar rumah apabila terjadi keadaan darurat yang bersifat memaksa terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya. Keempat, Satpol PP, TNI/Polri dan tim gabungan protokol kesehatan, camat, kepala desa/lurah, dan Satgas Jogo Tonggo, agar melakukan patroli dan operasi serentak terkait penegakan disiplin protokol kesehatan secara masif di seluruh wilayah Kabupaten Sragen selama pemberlakuan Gerakan Jateng di Rumah Saja. Kelima, kegiatan masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan pembatasan yang diatur dalam Instruksi Bupati Sragen No. 360/034/038/2021 tentang Perpanjangan PPKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Couid-19 di Kabupaten Sragen. Keenam, kegiatan masyarakat yang dilakukan di fasilitas umum, olahraga, kegiatan sosial budaya, kegiatan destinasi wisata dan pusat rekreasi ditutup selama pemberlakuan Gerakan Jateng di Rumah Saja. Ketujuh, kegiatan hajatan di masyarakat dalam bentuk apap pun untuk dihentikan/ditunda, kecuali untuk kegiatan akad nikah, kematian, dan kegiatan lain yang bersifat darurat dihadiri maksimal 10 orang. Kedelapan, camat/lurah/kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, instansi vertikal, asosiasi usaha, BUMN/BUMD dan pihak terkait lainnya untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat dan dunia usaha di wilayahnya masing-masing. Kesembilan, Kepala Kepolisian Resor Sragen dan Komandan Komando Distrik Militer 0725/Sragen dimohon bantuannya untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja sampat level terbawah.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar