Kamis, 28 Maret 2024

SKB Tiga Menteri, Sekolah Negeri Dilarang Pakai Seragam Agama Tertentu, Kecuali Aceh

Murianews
Kamis, 4 Februari 2021 13:06:12
Siswi mengenakan cadar mengikuti kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Tegal. (Facebook)
[caption id="attachment_129984" align="alignleft" width="880"] Siswi mengenakan cadar mengikuti kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Tegal. (Facebook)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan surat keputusan tentang larangan sekolah negeri menggunakan seragam dengan atribut agama tertentu. Bahkan, keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua. Kebijakan tersebut merupakan salah satu poin yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Mendikbu Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Kholil Qoumas. Baca: Viral, Beredar Foto Siswi Bercadar di Tegal, Ini yang Terjadi SKB 3 Menteri ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerinta Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. "Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut," demikian isi salinan SKB 3 Menteri, seperti dikutip Solopos.com, Kamis (4/2/2021). SKB 3 Menteri ini juga memuat sanksi bagi kepala daerah atau kepala sekolah yang tidak melaksanakan keputusan ini. Dipaparkan pula, Pemda bisa memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah pendidik atau tenaga kependidikan yang melanggar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baca: Sekolah dan Orang Tua Murid Diimbau Tak Panik Hadapi Program Asesmen Nasional Kemendari juga bisa memberi sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mendikbud Nadiem Makarim juga menyampaikan adanya SKB ini pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah diberi waktu 30 hari. "Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," kata Nadiem, dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021). SKB ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh. "Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh," pungkas Nadiem.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar