Kamis, 28 Maret 2024

Pendaftaran Dimulai 25 Februari, Ini Syarat Calon Kepala Desa di Pilkades Serentak Pati

Cholis Anwar
Rabu, 3 Februari 2021 13:48:03
Ilustrasi
[caption id="attachment_100466" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Pati - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang I akan dihelat pada 10 April mendatang. Tentunya, warga yang hendak mencalonkan diri juga harus mengetahui semua persyaratan. Kepala Bidang (Kabid) Tata Pemerintahan Pada Setda Kabupaten Pati Sukardi mengatakan, pendaftaran pilkades akan secara resmi dibuka pada 25 Februari hingga 6 Maret. Untuk mendaftar sendiri, calon harus memenuhi syarat andimistratif yang sudah ditentukan dalam Perbup. "Syarat yang paling penting adalah bahwa yang bersangkutan harus warga negara indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari Dispendukcapil. Kemudian diikuti dengan salinan KTP, KK, dan Ijazah," ungkapnya, Rabu (3/2/2021). Selain itu, bakal calon tidak pernah menjalani pidana yang dibuktikan dengan surat Keterangan dari Ketua PN bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Karena melakukan tindak pidana dengan ancaman paling singkat lima tahun atau lebih. Ini tidak boleh," imbuhnya. Namun, lanjutnya, ada pengecualiaan terkait mantan napi yang ingin mendaftar sebagai calon kepala desa. Syaratnya mereka sudah menjalani masa tahanan lima tahun, kemudian yang bersangkutan mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat. "Diumumkan kalau yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Setelah itu, boleh untuk mencalonkan," imbuhnya. Lebih dari itu, untuk calon petahana ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai Kades, wajib mengajukan cuti kepada Bupati Pati. Sehingga pada saat proses pelaksanaan, status para calon tidak berada pada instansi pemerintah. "Para bakal calon harus mempunyai surat keterangan dari Camat bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjabat kepala desa selama tiga kali masa jabatan," tutupnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar