Kamis, 28 Maret 2024

Realisasi Pajak 2020 di Kudus Capai Rp 2,3 Triliun, Lampaui Rata-Rata Nasional

Anggara Jiwandhana
Selasa, 2 Februari 2021 16:15:28
Kepala KPP Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_206063" align="alignleft" width="1024"] Kepala KPP Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus berhasil merealisasikan target penerimaan pajak sebesar Rp 2,30 triliun pada tahun 2020. Nilai itu setara 92,79 persen dari target yang dibebankan. Meski demikian, realisasi tersebut lebih tinggi dari target rata-rata penerimaan nasional yang sebesar 89 persen. Sehingga KPP Pratama Kudus memperoleh penghargaan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I awal bulan kemarin. Kepala KPP Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho mengatakan, di tahun 2020 sendiri, KPP Pratama Kudus dibebani target penerimaan pajak sebesar Rp 2,169 triliun. Target penerimaan tersebut, meliputi target penerimaan pajak untuk PBB P3 (perkebunan, perhutanan, dan pertambangan), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Penghasilan (PPh), dan bea meterai. Pos penerimaan yang menyumbang paling tinggi, kata dia, adalah dari PPn. Untuk PPh menjadi nomor kedua penyumbang terbanyak. "Sementara PBB P3 dan bea meterai tidak terlalu besar menyumbangnya,” katanya, usai audiensi dengan Plt Bupati Kudus HM Hartopo, Selasa (2/2/2021). Pada tahun 2021 sendiri, pihaknya masih menunggu berapa target yang akan dibebankan pada KPP Pratama Kudus. Namun jika dilihat dari pertumbuhannya, dimungkinkan akan naik sekitar 15 persen. KPP Pratama sendiri, kini tengah mendorong masyarakat untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan tahun 2020. Penyampaian SPT tahunannya sendiri, dilakukan secara elektronik (elektronic filing). Wajib pajak di kami dorong untuk melamporkan SPT tahunanyna melalui e-filling karena lebih mudah,” ujar dia. Adapun batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh untuk orang pribadi maksimal tanggal 31 Maret 2021, sedangkan badan hukum maksimal tanggal 30 April 2021. Sementara itu, Plt Bupati Kudus Hartopo pun segera menginstruksikan para Apatarur Sipil Negara (ASN) nya untuk segera melaporkan SPT-nya. Apalagi, sebagian pajak yang diterima pemerintah pusat juga akan diberikan kepada daerah yang dipergunakan untuk kepentingan umum, pembangunan, dan biaya penyelenggaraan pemerintah. “Kami mengajak masyarakat di Kabupaten Kudus untuk taat membayar pajak. ASN juga kami perintahkan untuk menyampaikan SPT PP-nya sebelum batas waktu,” tandasnya.     Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar