Jumat, 29 Maret 2024

PPKM Jilid Dua di Jateng, Karaoke Boleh Buka Sampai Pukul 20.00 WIB

Ali Muntoha
Senin, 25 Januari 2021 17:53:36
Ilustrasi: Karaoke. (MURIANEWS.com)
[caption id="attachment_177140" align="alignleft" width="1280"] Ilustrasi (MURIANEWS)[/caption] MURIANEWS, Semarang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hingga 8 Februari 2021. Dalam PPKM jilid dua ini seluruh kabupaten/kota wajib menerapkannya. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan telah mengirimkan Surat Edaran bernomor 443.5/0001159 ke seluruh bupati/wali kota terkait pelaksanaan PPKM jilid 2 yang berlaku mulai 26 Januari 2021. Ia mengatakan ada sedikit perbedaan pada pembatasan jam operasional PPKM jilid kedua. Termasuk di antaranya terkait operasional tempat wisata. Ganjar mengatakan, tempat wisata boleh buka hingga pukul 15.00 WIB dengan pembatasan maksimal 30 persen dari kapasitas. “Destinasi wisata melakukan pembatasan maksimal 30 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 15.00 WIB,” ujar Ganjar usai memimpin rapat penangan Covid-19, Senin (25/1/2021). Sementara untuk wisata malam seperti karaoke, warnet, game online diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal. “Jadi tidak ada piknik malam," ujarnya. Sementara untuk kegiatan usaha seperti restoran, rumah makan, kafe atau layanan makan di tempat yang sebelumnya harus tutup pukul 19.00 WIB, sekarang diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB. Setelah itu, sampai satu jam berikutnya melakukan take away. “Pusat perbelanjaan atau mal juga sampai 20.00 WIB, naik satu jam dari sebelumnya,” terangnya. Dalam kesempatan itu Ganjar juga menyebut bahwa pada PPKM jilid pertama menunjukkan tren yang bagus di Jawa Tengah. Hal itu dibuktikan dengan tingkat keterpakaian rumah sakit di provinsi ini jauh di bawah rata-rata daerah lain. “Kalau melihat dari angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan, Jateng itu di angka 66,67 persen dan Bali 60,32 perseb. Ini bagus, karena yang lainnya di atas 70 persen," kata Ganjar. Selain itu, langkah penambahan tempat tidur baik isolasi maupun ICU juga dapat dilaksanakan dengan baik. Terkait penegakan operasi yustisi, terdapat 3.665 pelanggar. Dari jumlah itu, pelanggaran yang dilakukan restoran, kafe dan rumah makan sebanyak 732, PKL sebanyak 1403, pasar tradisional dan modern sebanyak 595, tempat hiburan 33, hajatan 189, keagamaan 3, dan olahraga serta seni 57 pelanggaran. Ada pula objek wisata yang melakukan pelanggaran sebanyak 133 lokasi, hotel dan penginapan 26 dan lainnya 504. Dari pelanggaran-pelanggaran itu, sebanyak 1.998 kasus diberikan sanksi teguran tertulis, 873 dilakukan penertiban dan penutupan atau penyegelan sebanyak 794.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar