Jumat, 29 Maret 2024

Razia Prokes Diperketat, 19 Pelaku Usaha Mikro di Kudus Kena Denda

Anggara Jiwandhana
Sabtu, 23 Januari 2021 10:30:22
Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah (rompi hitam) memberi arahan pelaku usaha mikro yang belum menerapkan prokes ketat. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_205281" align="alignleft" width="1280"] Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah (rompi hitam) memberi arahan pelaku usaha mikro yang belum menerapkan prokes ketat. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Kudus diperketat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hasilnya, 19 pelaku usaha mikro pun kena denda karena melanggar jam malam dan tidak menegakkan protokol kesehatan ketat di tempat usahanya. Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah, Sabtu (23/1/2021) mengatakan, mereka, kemudian diberi pembinaan dan ditindak sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 tentang sanksi bagi pelaku usaha mikro yang kedapatan melanggar prokes. Yakni dengan membayar denda sebesar Rp 200 ribu. Sehingga denda terkumpul Rp 3,8 juta. “Kami tegur saat operasi, kemudian mereka diminta hadir di kantor, diberikan pembinaan dan penerapan sanksi berdasarkan Perbup Nomor 41 Tahun 2020,” katanya. Selain pelaku usaha, 79 orang juga kena sanksi sosial. Namun enam di antaranya memilih untuk membayar sanksi denda. Djati menuturkan, jumlah pelanggar tersebut terjaring mulai dari 1 Januari hingga 22 Januari 2021 kemarin. Untuk total pelanggarannya sendiri, rinci Djati, ada sebanyak 128 pelanggaran. Jumlah tersebut juga termasuk pembubaran kerumunan dan pembatalan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan. “Untuk jumlah kerumunan yang kami bubarkan sebanyak 23 kerumunan, sementara untuk pembatalan acara ada tiga,” sambungnya. Pihaknya pun memastikan akan menggencarkan operasi yustisi. Mengingat Kabupaten Kudus juga kini tengah memberlakukan PPKM. Para anggotanya juga, telah diwanti-wanti untuk terus membrikan contoh yang baik pada semua kalangan. Mengingat sebagai penegak Perbup, akan sangat tidak etis apabila perbup tersebut tidak dilaksanakan sendiri. “Jangan sampai melanggar sendiri, jangan sampai ini terjadi,” tegas dia.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar