Selasa, 19 Maret 2024

Kasus Pembacokan Warga Kudus di Bendanpete, Pelaku dan Korban Sempat Mabuk Bersama

Budi Santoso
Kamis, 21 Januari 2021 11:42:03
Kapolres Jepara AKBP Aris Yunarko (dua dari kiri) saat memimpin gelar perkara pembacokan warga Sidorekso, Kudus yang berujung kematian di Mapolres Jepara. (MURIANEWS/Budi Erje)
[caption id="attachment_205162" align="alignleft" width="880"] Kapolres Jepara AKBP Aris Yunarko (dua dari kiri) saat memimpin gelar perkara pembacokan warga Sidorekso, Kudus yang berujung kematian di Mapolres Jepara. (MURIANEWS/Budi Erje)[/caption] MURIANEWS, Jepara – Polres Jepara melakukan gelar perkara kasus pembacokan terhadap Nur Hasan (24), warga Desa Sidorekso, Kaliwungu, Kudus, Kamis (21/1/2021). Gelar kasus pembacokan yang berujung kematian di Bendanpete, Kecamatan Nalumsari Jepara itu dipimpin langsung Kapolres Jepara AKBP Aris Yunarko. Menurut AKBP Aris Yunarko, kejadian pembacokan yang dilakukan oleh tersangka E (25), warga Bendan Pete, Nalumsari, Jepara, dilatar belakangi sikap jengkel. Awalnya baik tersangka maupun korban sudah saling kenal. Pada malam kejadian tersebut, keduanya sempat nonton pertunjukan musik dangdut di Kudus. Mereka berdua bahkan sempat menikmati minuman keras bersama, sebelum kemudian korban pergi ke Pos Ronda Pasar Gandu Bendan Pete, yang akhirnya menjadi TKP kejadian. Tersangka saat itu mencari korban dan menyusul ke Pos Ronda Pasar Gandu. Selanjutnya tersangka bermaksud kembali mengajak korban untuk menikmati kembali minuman keras. Baca: Warga Sidorekso Kudus Dibacok di Bedanpete Jepara, Pelaku Masuk DPO Namun ajakan ini ditolak oleh korban. Sehingga menimbulkan kemarahan dari tersangka. Puncaknya, setelah terlibat percekcokan tersangka membacok korban dengan senjata tajam jenis celurit. “Awal kejadiannya seperti itu. Begitu membacok korban, tersangka kemudian melarikan diri. Senjata celuritnya sempat dibuang sungai sekitar desa Bendanpete, untuk menghilangkan barang bukti. Namun sarung celuritnya masih bisa ditemukan dan dijadikan barang bukti. Lalu tersangka pergi ke Tangerang, sebelum akhirnya berhasil kami tangkap,” ujar AKBP Aris Yunarko. Atas perbuatannya ini, tersangka E didakwa melanggar Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan yang akhirnya membuat korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 15 tahun penjara. Kasusnya mulai diproses untuk segera dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Jepara. Baca: Warga Kudus Korban Pembacokan di Bendanpete Jepara Meninggal Dunia Tersangka E sendiri, dalam kesempatan itu menyatakan dirinya berada dalam pengaruh alkohol, setelah sempat minum minuman keras bersama korban. Karena jengkel, saat korban menolak untuk diajak mabuk lagi, tersangka mengaku marah dan lepas kendali. “Saya mabuk, dan lepas kontrol. Saya bacokan clurit ke arah dia (korban-red) dan kena bagian pahanya. Saya kira tidak sampai sejauh ini, sampai akhirnya meninggal,” ujar tersangka. Korban Nur Hasan sendiri setelah kejadian pada 26 Desember 2020 lalu, sempat dilarikan ke RS Mardi Rahayu Kudus. Upaya penanganannya dilakukan dengan melakukan operasi pada bagian paha yang terkoyak akibat sabetan celurit. Namun setelah dirawat selama sekitar 10 hari, Nur Hasan akhirnya meninggal dunia pada 6 Januari 2021 lalu. Sedangkan upaya Polres Jepara memburu E, baru  membuahkan hasil pada 13 Januari 2021. Tersangka ditangkap di Tangerang, setelah diburu selama lebih dua pekan oleh Polisi. Baca: Pembacok Warga Kudus di Bendanpete Jepara Diringkus Polisi di Tangerang   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar