Jumat, 29 Maret 2024

FKUB Jepara Rekomendasikan Gereja Dermolo Kembang Jadi Rumah Ibadah

Budi Santoso
Senin, 18 Januari 2021 16:14:04
Suasana rapat bersama FKUB Jepara terkait pembahasan Gereja Dermolo, Kembang, sebagai tempat ibadah. (MURIANEWS/Budi Erje)
[caption id="attachment_204940" align="alignleft" width="880"] Suasana rapat bersama FKUB Jepara terkait pembahasan Gereja Dermolo, Kembang, sebagai tempat ibadah. (MURIANEWS/Budi Erje)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jepara akhirnya memberikan rekomendasi Gereja Dermolo, Kecamatan Kembang. Rekomendasi tersebut terkait penggunaan gereja sebagai tempat ibadah yang sah. Rekomendasi yang ditandatangani langsungboleh Ketua FKUB Jepara KH Mashudi itu diketahui sudah diteken 4 Januari lalu dan baru disampaikan dalam rapat pembahasan kedua, di Ruang Rapat Bupati Jepara, Senin (18/1/2021). "Setelah mempelajari semua data dan fakta yang ada, FKUB menyampaikan rekomendasi bahwa bangunan yang ada di Desa Dermolo tersebut adalah rumah ibadah atau gereja yang sah. Karena itu, secara resmi gereja bisa dipergunakan sesuai dengan peruntukannya," kata KH Mashudi. KH Mashudi menjelaskan, dengan adanya rekomendasi ini, maka semua pendapat atau sikap FKUB sebelumnya, terkait keberadaan Gereja ini tidak berlaku. ''Jadi perlu kami sampaikan, bahwa semua produk telaah, analisa, atau pendapat hukum yang sempat diterbitkan oleh FKUB Jepara sebelum diterbitkannya SK Nomor 01/FKUB-JPR/I/2021 Tentang Rekomendasi Penggunaan Bangunan yang Diduga Diperuntukkan Gereja Injil di Tanah Jawa (GITJ) Desa Dermolo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara ini dinyatakan tidak berlaku,'' ujar KH Mashudi, Senin (18/1/2021). Baca: 19 Tahun Bermasalah, Pembangunan Gereja Dermolo Jepara Dibahas FKUB Jepara Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama FKUB Jepara juga meminta kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara menyampaikan pendapatnya sesuai amanat SKB Nomor 1/1996. FKUB juga meminta Bupati Jepara untuk berkenan menerbitkan Surat Keputusan tentang keabsahan Pemanfaatan Gereja dengan IMB Nomor 648/150 Tanggal 9 Maret 2002 sebagai rumah ibadah sah dan secara resmi dapat dipergunakan sebagaimana peruntukkannya. “Camat Kembang, petinggi desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat di desa Dermolo, juga kami minta untuk mengamankan SK ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kondisi masyarakat tetap kondusif,” tambah KH Mashudi. Sementara itu, Bupati Jepara Dian Krstiandi menyatakan, rekomendasi dari FKUB tersebut akan menjadi bagian dari referensi pihaknya. Dalam memberikan keputusan, Bupati Jepara akan mengedepankan hukum sebagai pijakan. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan kepada warga masyarakat. ''Rekomendasi FKUB ini tentu saja akan menjadi salah satu bahan pertimbangan. Namun keputusan Pemkab Jepara tetap akan didasarkan pada kondisi riil yang ada. Kami juga masih akan menunggu bagaimana hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkompinda Jepara,” ujar Dian Kristiandi. Seperti diketahui, Pembangunan gereja di Desa Dermolo, Kembang, Jepara terus menimbulkan polemik hingga saat ini. Meski sudah 19 tahun, polemik pendirian gereja di desa tersebut selalu muncul di akhir tahun, menjelang Natal. Pasalnya, sampai saat ini proses pembangunan gereja tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sejak didirikan 2002 lalu, karena persoalan izin hingga saat ini gereja tersebut tidak diperkenankan digunakan oleh jemaatnya.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar