Jumat, 29 Maret 2024

Rp 55,74 Miliar Santunan Dibayarkan Pada Korban Kecelakaan di eks-Karesidenan Pati

Anggara Jiwandhana
Sabtu, 16 Januari 2021 15:21:11
Polisi mengevakuasi korban kecelakaan. (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_198597" align="alignleft" width="1024"] Polisi mengevakuasi korban kecelakaan. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Selama tahun 2020, PT Jasa Raharja (persero) Perwakilan Pati telah membayarkan santunan korban kecelakaan di eks-Karisidenan Pati sebesar Rp 55,74 miliar. Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Pati Aceng Widayat menyebutkan, sebagian besar santunan yang diberikan adalah kepada korban kecelakaan darat. “Dengan dominasi nilai santunan untuk korban luka-luka,” katanya, Sabtu (16/1/2021). Aceng merincikan, pemberian besaran santunan adalah sesuai dengan UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.010/2017 dan PMK Nomor 16/PMK.010/2017. Untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan, kata dia, ahli waris diberi santunan sebesar Rp 50 juta. Begitu juga dengan korban cacat tetap mendapat santunan Rp 50 juta, dan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta. “Khusus untuk Kabupaten Kudus, nilai santunan yang diberikan mencapai Rp 12,8 miliar. Seluruh santunan yang diberikan Jasa Raharja juga bebas biaya administrasi.” lanjut Aceng. Ia menyatakan, meskipun sedang dalam situasi pandemi Covid-19, pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat akan terus berjalan semaksimal mungkin. “Tidak berkurang dan tetap mengacu pada langkah kehati-hatian operasional atau operational prudence,” sambungnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar