Jumat, 29 Maret 2024

Beredar Kabar Pendaftaran BPUM Tahap II, Disnaker Kudus Pastikan Hoaks

Vega Ma'arijil Ula
Jumat, 15 Januari 2021 11:43:34
Hoak BPUM tersebar di dunia maya.(MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_204594" align="aligncenter" width="1024"] Hoak BPUM tersebar di dunia maya.(MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Jagad maya dihebohkan dengan adanya kabar edaran pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Dalam unggahan di media sosial disebutkan jika pendaftaran BPUM tahapn II untuk tahun 2021 sudah dibuka. Dalam postingan juga dicantumkan link untuk pendaftaran melalui Google Form. Namun edaran itu dipastikan hoaks. MURIANEWS mengonfirmasi hal ini kepada Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus Sunardi. Menurutnya informasi itu tidak benar. Sebab, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari Kementerian Koperasi. "Saya pastikan itu hoaks. Karena sampai hari ini belum ada informasi dari pusat. Kalau ada informasi dari pusat pasti kami sampaikan ke masyarakat," katanya, Jumat (15/1/2021). Untuk menghindari meluasnya hoaks itu, Sunardi sudah memberikan surat edaran kepada seluruh camat yang ada di Kabupaten Kudus agar disampaikan juga ke kepala desa. Tujuannya agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar. Pihaknya juga tidak ingin masyarakat terbohongi dengan beredarnya kabar bohong BPUM tahun ini. "Kasihan kalau masyarakat termakan hoaks, dan langsung mengurus berkas-berkasnya bolak-balik dan ternyata informasinya itu tidak benar," ujarnya. Sunardi juga mengimbau agar masyarakat menyaring terlebih dahulu setiap ada informasi. Hal ini untuk menghindari termakan informasi yang tidak benar. Hal yang sama disampaikan Kasi Pengembangan SDM dan Teknologi UKM Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi UKM Kabupaten Kudus Bakti Tataryo. Menurut dia, informasi BPUM yang beredar tidaklah benar. Baca: Kudus Bakal Bentuk Tim Verifikator Antisipasi BPUM Tak Tepat Sasaran Dia menunjukkan surat edaran yang ditujukan ke camat yang ada di Kota Kretek. Surat edaran dengan nomor 518.3/42/16.05/2021 perihal tentang penjelasan BPUM di Kabupaten Kudus. Dia menunjukkan pada poin kedua. Tertera pada poin kedua bahwa Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia belum menerbitkan petunjuk teknis tentang pendataan dan penyaluran bantuan BPUM 2021, sehingga pihaknya belum melayani pendataan permohonan BPUM tahun 2021. "Yang pasti di poin nomor dua itu bahwa dari Kementerian Koperasi belum ada informasi tentang BPUM tahun 2021 ini," terangnya. Menurutnya, dengan adanya hoaks yang beredar dapat membahayakan identitas masyarakat. Sebab, identitas masyarakat dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. "Informasi resminya kan belum ada. Tapi  link Google Form itu sudah beredar di mana-mana. Kan hal ini berbahaya bagi masyarakat ketika nantinya mereka terdorong untuk memasukan identitas nama dan NIK. Bisa disalahgunakan," pungkasnya.   Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar