Jumat, 29 Maret 2024

Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung di Kudus, Komnas PA Dorong Terapkan Hukuman Kebiri

Yuda Auliya Rahman
Kamis, 14 Januari 2021 15:35:39
Ilustrasi
[caption id="attachment_78979" align="aligncenter" width="1024"] Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Kudus - Seorang anak yang masih berusia sembilan tahun di Kecamatan Jati, Kudus menjadi korban kekerasan seksual. Pelakunya diduga adalah ayah kandungnya sendiri berinisial SK (44) yang kini telah ditahan polisi. Kasus tersebut pun mendapat perhatian serius dari Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Kudus. Ketua Komnas PA Kudus Mohammad Sof'an mengatakan, pihaknya akan mendorong kepada pemangku kebijakan agar pelaku bisa diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Yakni diterapkan hukuman kebiri. Kasus-kasus serupa, menurutnya banyak dari faktor internal sendiri. "Dari awal kami mempunyai komitmen, tanda tangan bersama untuk kasus serupa untuk didorong ke arah sana (hukuman kebiri). Biar ada rasa jera untuk predator anak itu," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (14/1/2021). Lebih lanjut, ia menyatakan hukuman kebiri memang layak untuk predator anak. Pasalnya kasus pencabulan tersebut sangat tidak manusiawi dan akan sangat berdampak bagi masa depan anak kelak. "Anak yang digitukan dalam tanda kutip segalanya bisa hancur, mulai secara sosial, hingga perkembangan kejiwaanya. Kami berharap bisa diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum," jelasnya. Baca: Ayah di Kudus Diduga Tega Setubuhi Anak Kandungnya Berusia Sembilan Tahun Diberitakan sebelumnya, Polres Kudus meringkus seorang ayah berinisial SK (44) warga Kecamatan Jati, Kudus. Ia ditangkap lantaran diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia sembilan tahun. Korban diperkirakan sudah berulang kali disetubuhi ayahnya. Yang terakhir aksi bejat itu dilakukan di Sabtu (2/1/2021) mendekati tengah malam. Korban juga sempat tak berani menceritakan kepada ibunya lantaran mendapatkan ancaman dari sang ayah. Kini, Sat Reskrim Polres Kudus sudah berhasi menahan dan mengamankan pelaku pada Rabu (13/1/2021) petang di rumahnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar