Jumat, 29 Maret 2024

Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Masih Berlaku Hingga Akhir 2021, Begini Cara Pakainya

Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 14 Januari 2021 14:39:46
Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000. (MURIANEWS/Ali Muntoha)
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah telah memberlakukan bea meterai Rp 10.000 mulai 1 Januari 2021. Meski demikian, meterai lama dengan nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000 saat ini masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2021. Ini dilakukan sebagai masa transisi sembari menunggu beredarnya meterai Rp 10 ribu. Namun ada persyaratan tertentu, salah satunya minimal harus Rp 9.000 dan tata cara menempelkannya. Untuk meterai lama itu penggunan cara menempel tidak diperbolehkan ditumpuk tumpang tindih. Melainkan harus diletakkan secara vertikal maupun horizontal, dengan nominal minimal Rp 9.000. Ini dijelaskan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum. "Kalau ditumpang tindih tidak boleh. Karena saat tanda tangan harus mengenai semua meterai. Kalau meterainya ditumpuk tindihkan tanda tangannya tidak mengenai semua meterai," katanya, Kamis (14/1/2021). Oleh karena itu, dia menyarankan agar menggunakan dua meterai. Hal ini supaya tanda tangan dapat mengenai keseluruhan. "Paling aman pakai dua meterai supaya bisa kena tanda tangannya. Bisa pakai tiga ribu dan enam ribu, atau pakai enam ribu dan enam ribu. Karena kalau pakai tiga ribu tiga lembar, agak sulit kalau tanda tangan," terangnya. Baca: Bea Meterai Rp 10.000 Mulai Berlaku, Begini Nasib Meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 Lebih lanjut, dia menyampaikan beberapa surat penting harus diberi meterai. Di antaranya surat perjanjian atau surat pernyataan, akta notaris, akta pejabat pembuat akta tanah, kuitansi bukti pembayaran dan surat berharga lainnya. Hal senada disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Kudus Muhammad Andi Setijo Nugroho. Menurut dia, penggunaan meterai tidak boleh ditumpang tindih. Sebab, nilai meterai menjadi tidak terlihat. "Nilai di dalam meterai kan harus terlihat. Kalau ditindih engga terlihat nominal minimal sembilan ribunya," katanya. Pihaknya saat ini juga terus menyosialisasikan terkait pengggunaan meterai lama di masa transisi sambil menunggu beredarnya meterai Rp 10 ribu. Sosialisasi itu dilakukan lewat akun media sosial dan akun grup WhatsApp wajib pajak. Andi berharap agar masyarakat patuh dan tidak perlu bingung ketika belum memiliki meterai Rp 10 ribu. Sebab, meterai lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2021.   Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar