Kamis, 28 Maret 2024

Ayah di Kudus Diduga Tega Setubuhi Anak Kandungnya Berusia Sembilan Tahun

Yuda Auliya Rahman
Kamis, 14 Januari 2021 14:17:06
Ilustrasi pencabulan (MURIANEWS)
MURIANEWS, Kudus - Kepolisian Resor (Polres) Kudus meringkus seorang ayah berinisial SK (44) warga Kecamatan Jati, Kudus. Ia ditangkap lantaran diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia sembilan tahun. Korban diketahui sudah berulang kali disetubuhi ayahnya. Yang terakhir aksi bejat itu dilakukan di Sabtu (2/1/2021) mendekati tengah malam. Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Satreskrim Polres Kudus mengamankan pelaku pada Rabu (13/1/2021) petang. "Pelaku sudah berhasil kami amankan kemarin di rumahnya," katanya, Kamis (14/1/2021). Menurutnya, selama ini korban tidak pernah menceritakan perbuatan tersebut kepada ibunya karena diancam. Hingga akhirnya, korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya setelah beberapa kali dilecehkan ayahnya tersebut. "Korban diancam, nek kondo ibu arep diculek matane, arep disembelih (kalau berani bilang ibu mau di colok matanya, mau disembelih," ujarnya. Kini pihak kepolisian juga masih menyelidiki lebih lanjut soal motif pelaku yang tega  melakukan perbuatan keji terhadap anaknya itu. "Yang jelas motifnya karena nafsu," ungkapnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sarung motif garis dan satu celana dalam warna biru. Atas perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar