Jumat, 29 Maret 2024

Biar Tak Izin Sembarangan, Cuti PNS di Kudus Harus Melalui Proses Ini

Anggara Jiwandhana
Kamis, 14 Januari 2021 14:00:04
Sejumlah ASN Pemkab Kudus mengikuti penutupan Pelatihan Kepemimpinan Administrator angkatan III. (MURIANEWS/Istimewa)
MURIANEWS, Kudus – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kini tak bisa mengajukan cuti secara sembarangan. Pasalnya, Pemkab Kudus kini mulai menerapkan pengajuan cuti secara elektonik atau online. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno menerangkan, selain mencegah oknum ASN mengajukan cuti tanpa alasan, pengguunaan pengajuan cuti elektronik juga dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja mereka. “Kerap dijumpai ASN yang izinnya karena ada keperluan keluarga, ada juga yang cuti sakit tapi tidak menyertakan surat sakit dari dokter,” kata Catur, Kamis (14/1/2021). Sistem pengajuan cuti secara elektronik, kata Catur, akan melalui laman website yang disediakan. Dalam laman tersebut, ASN yang mengajukan cuti harus menyertakan sejumlah persyaratan yang diminta. “Jika sakit ya harus menyertakan surat sakit. Jadi ASN tidak bisa lagi melakukan izin sesukanya dan menunda atau meninggalkan pekerjaannya,” lanjut dia. Selain menjadikan ASN lebih tertib, disebutkan jika pengajuan cuti secara elektronik juga membuat penghitungan tambahan penghasilan pegawai (TPP) lebih mudah. Pelayanan administrasi kepegawaian pun akan lebih efektif dan tertib adminitrasi. “Banyaknya cuti juga dijadikan penentu TPP. Sehingga dengan hadirnya cuti elektronik, penghitungan tambahan penghasilan menjadi lebih terukur,” jelas dia. Untuk diketahui, setiap ASN memiliki hak cuti sebanyak 12 hari dalam setahun. Bagi ASN yang terbukti tidak masuk kerja dengan waktu akumulasi 46 hari bisa terancam sanksi pemecatan.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

TAG

Komentar